BPHN Susun RUU Pembinaan Hukum Nasional
Terbaru

BPHN Susun RUU Pembinaan Hukum Nasional

Pendekatan yang bakal digunakan dalam penyusunan RUU PHN mencakup aspek legal structure, legal substance, dan legal culture.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana. Foto: Istimewa
Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana. Foto: Istimewa

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) perlu memperkuat kewenangannya tugas dan fungsinya. Setidaknya agar BPHN dapat berperan secara optimal dalam pembinaan hukum nasional. Karena itulah BPHN sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembinaan Hukum Nasional (PHN) untuk menuangkan penguatan kewenangan tugas dan fungsinya.

“Pendekatan yang akan digunakan dalam penyusunan RUU PHN mencakup aspek legal structure, legal substance, dan legal culture,” ujar Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana dalam kegiatan Fasilitasi Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Penyusunan RUU PHN, di Bali, Kamis (28/12/2023) sebagaimana dikutip dari laman BPHN.

BPHN merupakan instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk memastikan hukum berjalan sesuai dengan fungsinya dan sebagai penuntun arah dalam memastikan akses keadilan hukum kepada masyarakat. Namun menurut Widodo, selama ini tugas dan fungsi di BPHN seperti lebih difokuskan pada pembinaan peraturan perundang-undangan atau legislasi saja. 

Padahal, sesuai nomenklaturnya BPHN berfungsi melakukan pembinaan hukum nasional. Menurutnya penekanan pada kata ‘hukum nasional’, bukan hanya sebatas peraturan perundang-undangan semata. BPHN mesti membina semua jenis hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Baca juga:

Hukum tidak tertulis termasuk yurisprudensi, hukum internasional, hukum adat, serta hukum agama. Legal substance terkait aspek materi hukum, legal structure menyangkut masalah organisasi atau kelembagaan, sedangkan legal culture mengenai budaya hukum di masyarakat.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Arfan Faiz Muhlizi menambahkan RUU PHN tidak disusun semata-mata untuk kepentingan lembaga BPHN saja, melainkan sebagai respons terhadap kebutuhan nasional. Arfan menyorot skor Indeks Pembangunan Hukum (IPH) di Indonesia yang belum mencapai harapan.

Tags:

Berita Terkait