BPKN Usut Dugaan Penggelapan Ratusan Sertifikat oleh Pengembang
Utama

BPKN Usut Dugaan Penggelapan Ratusan Sertifikat oleh Pengembang

Praktik ‘kongkalikong’ diduga melibatkan sejumlah pihak di antaranya bank plat merah dan notaris.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

“Setelah kita membaca, akan kita respon kalau ada unsur pidana kita dorong ke Kepolisian atau cukup kekeluargaan karena konsumen hanya minta sertifikatnya dikembalikan,” kata Rizal.

 

Baca:

 

Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak mengatakan, bahwa BPKN akan mengusut tuntas dugaan kasus penggelapan sertifikat. Pasalnya, kasus tersebut menjadi lebih kompleks lantaran ada pihak ketiga yakni bank swasta lain yang ingin mengkeksekusi lahan perumahan di wilayah yang sama lantaran bank swasta tersebut memegang agunan atau jaminan sertifikat rumah yang dijaminkan oleh pengembang properti perumahan tersebut. BPKN sudah menyurati pihak bank swasta tersebut untuk mendalami duduk perkaranya lebih jauh.

 

“Analisa saya ini pidana korporasi. Bagaimana mungkin perbankan membiayai bangunan rumah. Kita harus objektif, tetapi bank plat merah seharusnya melindungi masyarakat. Kita sedang koordinasi dengan OJK. OJK sudah siap,” kata Rolas di tempat yang sama.

 

Sekadar diketahui, kasus properti menjadi kasus yang banyak dilaporkan konsumen kepada BPKN terutama sepanjang September sampai dengan November 2017. Dari 14 pengaduan selama periode tersebut, 8 kasus di antaranya terkait sektor perumahan. Sementara itu, berdasarkan data pengaduan yang diterima BPKN selama kurun waktu Januari–November 2017, tercatat pengaduan berdasarkan komoditas didominasi sektor perbankan (34%), pembiayaan konsumen (28%), perumahan (9%), periklanan (4%), e-dagang (4%), telekomunikasi (3%), ritel (2%), transportasi (3%), ekspedisi (2%), barang elektronik (1%), asuransi (1%), layanan kesehatan (1%), undian berhadiah (1%), dan lain-lain (7%).

 

Rolas menegaskan, BPKN dalam kasus tersebut tidak dalam kapasitasnya sebagai penyidik melainkan sebatas mendalami dan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang lainnya. Sehingga, ketika misalnya ada pihak yang tidak hadir ketika dipanggil, BPKN tidak berwenang melakukan panggilan paksa. Dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat ini, BPKN berusaha agar pemerintah dan negara hadir di tengah konsumen lantaran dugaan pelanggaran maupun pidana yang terjadi dilakukan secara sindikasi.

 

“Yang kita kejar adalah peran pemerintah. Harusnya bisa mengedukasi debitur-debiturnya. Masyarakat beli rumah dari bank plat merah pas sudah lunas sertifkatnya masih di developer. Ditanya ke developer, datang pihak lain. Sudah ada pihak ketiga. Kami panggil pihak bank. BPKN tegaskan bahwa bank seharusnya melakukan pengawasan. Akhir tahun kita buat rekomendasi ke Kementerian BUMN tembusan ke Presiden agar Dirutnya dipecat, diganti,” kata Rolas.

Tags:

Berita Terkait