Buruh Ancam Mogok Bila Kenaikan UMP Jakarta 2024 di Bawah 15 Persen
Terbaru

Buruh Ancam Mogok Bila Kenaikan UMP Jakarta 2024 di Bawah 15 Persen

Mogok nasional bakal digelar, mendesak pemerintah untuk berunding soal kenaikan upah minimum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal. Foto: RES
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal. Foto: RES

Kalangan serikat pekerja terus mendorong agar kenaikan upah minimum 2024 berada di angka 15 persen. Unsur serikat pekerja/buruh di Dewan Pengupahan DKI Jakarta misalnya, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen atau Rp.5.637.068. Sementara unsur pengusaha dan pemerintah masing-masing mengusulkan Rp.5.043.068 dan Rp.5.637.068.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak kenaikan upah minimum di bawah 15 persen. Bahkan selain kenaikan upah minimum 15 persen, kalangan serikat buruh juga mendesak kenaikan upah minimum sektoral 5 persen. Sebagaimana diketahui upah minimum sektoral telah dihapus sejak terbit UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional,” kata Iqbal saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Iqbal menjelaskan, mogok nasional yang akan digelar nanti berlandaskan setidaknya 2 landasan hukum. Pertama, UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kedua, UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh yang memandatkan salah satu fungsi serikat pekerja/buruh adalah mengorganisir pemogokan.

“Penggabungan tersebut disebut mogok nasional. Semua buruh dalam 1 pabrik secara nasional melakukan penghentian produksi, keluar dari pabrik, melakukan unjuk rasa di depan pabrik dan di depan kantor-kantor Pemprov/Pemkab/Pemkot, dan secara nasional di Istana Negara,” ujar Iqbal.

Baca juga:

Menurutnya, tujuan utama mogok nasional itu sebagai upaya mendorong pemerintah mendengarkan perjuangan kalangan pekerja/buruh. Rencananya mogok nasional bakal digelar antara 30 November – 13 Desember 2023 selama 2 hari. Mogok nasional itu bakal melumpuhkan ekonomi secara nasional, pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding.

Tags:

Berita Terkait