Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024

Menggunakan metode sainte lague yang mengonversi perolehan suara partai politik ke jumlah kursi di parlemen.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Cara Hitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024
Hukumonline

Pemilu serentak untuk calon anggota legislatif (pileg) telah dilaksanakan pekan lalu. Mengutip situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) per hari Senin (19/2/2024) (), sudah terkumpul 56% suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Dari 18 partai politik nasional yang peserta pileg, 9 partai politik sudah mencapai ambang batas parlemen sebesar 4%. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul di perhitungan data asli (real count) TPS.

Baca juga:

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024(PKPU No.6 Tahun 2023). Isinya menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursinya. 

Berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2023, total keseluruhan jumlah kursi parlemen di Pemilu 2024 sebanyak 20.462 kursi. DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi. DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD di Pemilu 2024 berkemungkinan masih menggunakan metode sainte lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019 silam. Metode ini tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Namun, semua partai politik akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Tags:

Berita Terkait