Cara Manfaatkan Konten Marketing untuk Branding Firma Hukum
Terbaru

Cara Manfaatkan Konten Marketing untuk Branding Firma Hukum

Pentingnya membangun personal branding di platform media sosial bagi firma hukum untuk mendapatkan kepercayaan calon partner.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit

Baginya, personal branding penting untuk calon partner yang menjadi klien untuk memahami firma hukum. Seperti dalam lingkup profil expertise law firm, fasilitasnya, layanannya, kegiatannya, dan lain sebagainya. Ini dapat dilakukan dengan mempergunakan content marketing melalui platform-platform social media.

Ezra menampik anggapan keberadaan firma hukum di social media akan berimbas pada image kantoryang tidak profesional. Padahal, eksistensi law firm di platform medsos (media sosial) justru akan menjadikannya lebih terlihat kredibel dan terpercaya.

"Saya contohkan sedikit ya, klien saya produsen alat suntik yang meminta dibuatkan video profile, bukan untuk individual consumer, tapi B2B ke rumah-rumah sakit atau produsen obat. Jadi tidak mungkin videonya fun, pasti lebih serius. Apa yang mereka inginkan? Banyak, penjelasan rekam jejak perusahaan dan lain-lain. Tujuannya supaya calon partner B2B ini yakin bahwa perusahaan tersebut memproduksi alat suntik yang bagus, aman agar percaya. Ini keyword utamanya ya, trust."

Dia menjelaskan untuk mencapai kesepakatan B2B dengan partner, firma hukum harus bisa mendapat kepercayaan perusahaan lain yang menjadi target market. Melalui content marketing, hal itu dapat memberi citra positif bagi calon partner untuk percaya dan bekerja sama dengan firma hukum. "Jadi itu tadi, bagaimana membangun kepercayaan terhadap calon partner di media social, bukan product knowledge, tapi kontennya lebih ke arah personal branding."

Sebuah law firm yang masih baru dapat juga melakukan content marketing dengan lebih menonjolkan faktor pembeda dibanding firma lain sebagai daya tarik bagi publik dan calon klien. Misalnya, dalam satu firma hukum baru personilnya diisi para advokat muda-muda. Hal ini bisa menjadi pembeda dengan firma lain yang bisa di-branding menjadi plus point-nya.

“Bikinlah konten-konten hukum yang tidak sama dengan firma lain. Karena sedikit lebih beda lebih bagus daripada sedikit lebih baik."

Tags:

Berita Terkait