Catat! Sejumlah Pertanyaan Penting Sebelum Mendirikan Perusahaan
Utama

Catat! Sejumlah Pertanyaan Penting Sebelum Mendirikan Perusahaan

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi hal yang paling mendasar untuk diperhatikan baik oleh pebisnis maupun investor.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Founding Partner Badranaya Partnership Bhirawa J. Arafi dalam Intensive Legal Training bertajuk 'Indonesia Investment laws', Rabu (24/1/2024) di Jakarta. Foto: RES
Founding Partner Badranaya Partnership Bhirawa J. Arafi dalam Intensive Legal Training bertajuk 'Indonesia Investment laws', Rabu (24/1/2024) di Jakarta. Foto: RES

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) bekerja sama dengan Shanghai Advanced Institute of Finance (SAIF) menggelar Intensive Legal Training bertajuk “Indonesia Investment Laws”. Acara yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri peserta dari kalangan pebisnis dan investor asal Tiongkok dan menghadirkan narasumber dari jajaran advokat terkemuka untuk mengkaji hukum investasi dari segala aspek.

“Indonesia merupakan salah satu market terbaik yang memiliki potensi bagi investor Tiongkok. Namun, ada beberapa hal berbeda di Indonesia yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT),” ujar Founding Partner Badranaya Partnership, Bhirawa J. Arafi, dalam pemaparannya dalam Intensive Legal Training bertajuk “Indonesia Investment laws”, Rabu (24/1/2024) di Jakarta.

Hukumonline.com

Suasana gelaran Intensive Legal Training bertajuk ‘Indonesia Investment Laws’ di Jakarta, Rabu (24/1/2023). Foto: RES

Baca Juga:

Tentu, setiap perusahaan di Indonesia harus memiliki tujuan pendiriannya. Hal tersebut telah tercermin daalam Pasal 18 UU PT yang berbunyi, “perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”. 

Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU, untuk mendapat Keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukum perseroan diantaranya disyaratkan untuk menyampaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Adapun maksud dan tujuan serta kegiatan usaha tidak diperkenankan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

“Kalau di Indonesia mau membuat perusahaan, yang pertama ditanyakan apa tujuan perusahaan? Apakah akan berguna? Apa rencana bisnisnya? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini penting untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan,” terang Bhirawa.

Tags:

Berita Terkait