Catatan 3 Pimpinan Peradi Terhadap Putusan MK Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
Utama

Catatan 3 Pimpinan Peradi Terhadap Putusan MK Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Pembentukan dan/atau perubahan Peraturan KPU harus didasarkan pada UU Pemilu, bukan berdasarkan putusan MK.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Sekjen Peradi RBA Imam Hidayat, Sekjen Peradi SAI, Patra M Zein, dan Sekjen DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Hermansyah Dulaimi. Foto: Kolase
Kiri-kanan: Sekjen Peradi RBA Imam Hidayat, Sekjen Peradi SAI, Patra M Zein, dan Sekjen DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Hermansyah Dulaimi. Foto: Kolase

Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian formil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengubah syarat batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) menuai beragam pandangan. Sepertihalnya dari kalangan organisasi advokat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Imam Hidayat menilai materi yang diuji materil dalam permohonan pemohon terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Pasal ini dimaknai bersifat open legal policy yang didelegasikan langsung oleh konstitusi kepada pembentuk UU.

Menurut Imam, open legal policy adalah ketika UUD 1945 sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia tidak mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan terkait apa dan bagaimana materi tertentu harus diatur oleh UU. Dengan demikian, penambahan substansi dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bukanlah wilayah kewenangan MK.

“Dengan putusan ini, MK dapat dinilai melakukan tindakan abuse of power yaitu membangkang amanat dari Pasal 6 ayat (2)  UUD1945,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023).

Baca juga:

Imam mengingatkan, secara prinsip putusan MK bersifal final and binding, tetapi terdapat proses formil dalam berlakunya suatu peraturan perundang-undangan. Putusan MK secara mutatis mutandis tidak dapat langsung berlaku secara hukum. Pasalnya diperlukan sebuah persetujuan perubahan UU Pemilu yang memuat putusan MK tersebut yakni mengenai penambahan syarat capres-cawapres.

Implikasi putusan 90/PUU-XXI/2023 dapat memicu sebuah konflik dan kekacauan hukum jelang pemilu 2024. Pembentukan dan/atau perubahan Peraturan KPU harus didasarkan pada UU Pemilu, bukan berdasarkan putusan MK. Lebih lanjut, Pasal 75 ayat (4) UU 7/2017 mengatur kewajiban KPU dalam pembentukan peraturan untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait