Terlepas dari berbagai catatan yang ada, kehadiran UU PDP pada prinsipnya patut untuk diapresiasi dan menjadi langkah yang positif dari segi pengembangan kebijakan terhadap keamanan siber di Indonesia.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Andriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm.