Catatan Hukum DPN Peradi untuk Pemerintahan Jokowi
Utama

Catatan Hukum DPN Peradi untuk Pemerintahan Jokowi

Peradi menilai pemerintahan Presiden Jokowi masih amat lemah di bidang hukum. Dalam catatan hukumnya, Peradi turut memberikan kritik terhadap MA, KY, dan DPR.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan saat menyampaikan 'Catatan Hukum Awal Tahun Peradi', Jum'at (7/1/2022). Foto: RES
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan saat menyampaikan 'Catatan Hukum Awal Tahun Peradi', Jum'at (7/1/2022). Foto: RES

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar acara perayaan hari ulang tahun ke-17 di Sekretariat Nasional DPN Peradi, Jumat (7/1/2022). Acara hari ulang ke-17 ini menjadi pembuka Rapat Awal Tahun Pengurus Harian DPN Peradi. Tapi, sebelumnya diisi dengan Konferensi Pers: Catatan Hukum Awal Tahun Peradi, yang disampaikan oleh Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan.   

Dalam kesempatan itu, Otto Hasibuan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi, terutama berkembang pesatnya bidang Ekonomi, Politik, Sosial, Infrastruktur, dan khususnya keberhasilan dalam menangani pandemi Covid-19. Otto melihat, penanganan Covid-19 di Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di Asia.

Meski demikian, dia menyayangkan keberhasilan tersebut tidak diimbangi dengan pembangunan di bidang hukum yang baik. “Peradi menilai pemerintahan Presiden Jokowi masih amat lemah di bidang hukum. Konsentrasi yang diberikan kepada pembangunan infrastruktur dan lainnya dirasa tidak sepadan dengan pembangunan hukum,” ujar Otto Hasibuan. 

Peradi menilai Presiden Jokowi masih belum bertindak sebagaimana mestinya sebagai seorang “panglima” di lembaga-lembaga penegakan hukum yang bisa mengkoordinir seluruh penegak hukum yang ada. Presiden dan tim juga dirasa hanya memandang penegak hukum sebatas pada polisi, hakim, jaksa, dan KPK. Belum memperhatikan dan melihat advokat sebagai penegak hukum, sehingga pemerintah tidak memberikan atensinya terhadap advokat sebagai penegak hukum.

Padahal Peradi, organisasi advokat, atau advokat itu sendiri adalah salah satu penegak hukum yang memiliki pengaruh terbesar dalam memastikan jalannya proses penegakan hukum itu. "Sering kami katakan karena potensi itu sangat besar, dia juga berpotensi mengubah hukum menjadi lurus. Tapi ini belum mendapat perhatian dari Presiden. Mungkin yang lain sudah, tapi saya belum pernah mendengar terucap dari Presiden kata-kata advokat sekalipun dalam pidatonya. Disini terlihat Presiden tidak memberi perhatian cukup terhadap advokat selaku penegak hukum. Ini catatan kami yang pertama." (Baca Juga: Otto Hasibuan: Dua Hal Ini Modal Jadi Advokat Sukses)

Otto melanjutkan sepanjang 2021, Peradi juga menilai dalam hal sistem peradilan, penegakan hukum masih berjalan di tempat. Tidak ada satu hal yang luar biasa yang dilakukan pengadilan termasuk Mahkamah Agung (MA) yang dapat dilihat dari putusan-putusannya. Peradi mensinyalir itu terjadi karena adanya kelesuan para hakim, khususnya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang terjadi demotivasi.

"Motivasi hakim (agung, red) itu menjadi luntur karena adanya sistem rekrutmen hakim yang selama ini dipegang oleh Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mengapa? Hakim tidak lagi tergerak membuat putusan yang baik karena membuat putusan yang baik pun tidak berarti dia akan mendapat jenjang karir yang lebih bagus."

Tags:

Berita Terkait