Catatan Indef Terhadap Draf Revisi UU Minerba
Berita

Catatan Indef Terhadap Draf Revisi UU Minerba

Jangan sampai melupakan aspek perlindungan inklusif, perlindungan terhadap lingkungan, dan perlindungan terhadap sosial.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“Semangat ini jangan sampai dibalik lewat RUU Minerba sehingga terjadi resentralisasi pengelolaan tambang di Indonesia,” ujarnya mengingatkan.

 

Ia juga menekankan aspek kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil tambang. Imaduddin mengingatkan bahwasanya terdapat tanggung jawab sosial perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap masyarakat. Ia menilai, jika pengelolaan fiskal dilakukan secara konsisten maka hal ini memberikan tambahan penghasilan yang besar bagi daerah penghasil tambang.

 

(Baca: Ramai-ramai Menolak Pembahasan Revisi UU Minerba di Saat Darurat)

 

Poin lain yang juga disinggung Imaduddin tentang hilirisasi hasil tambang. Ia mempertanyakan konsistensi pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah yang sudah diamanahkan UU Minerba. Sejak UU No 4 Tahun 2009 disahkan, Imaduddin menilai tidak ada konsistensi pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah.

 

Selain itu ia mengingatkan tentang perlu adanya Bab khusus dari Revisi UU Minerba yang mengatur tentang pembahasan lingkungan, mulai dari kegiatan pra produksi, produksi, dan pasca produksi. Kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan reklamasi sesuai standar reklamasi dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan awal dan potensi ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah hingga saat ini. 

 

Terakhir, perlu ada ketentuan yang mengatur tentang transparansi kontrak tambang termasuk pengungkapan benerficial ownership. “Ini sudah menjadi best practice di berbagai negara, di mana negara yang bisa mendorong sektor pertambangan yang baik, mereka didasarkan oleh transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan salah satunya adalah pengungkapan BO jangan sampai terjadi kebocoran,” ujarnya.

 

Peneliti Senior Indef, Berly Martawardaya, menambahkan berdasarkan fakta hasil penelitiannya di tingkat Kabupaten/Kota, daerah yang banyak penerimaan dari tambang justru kemiskinan dan kesenjangan meningkat dan tidak berdampak pada pertumbuhan. Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian pemerintah.

 

Ia mempertanyakan langkah pemerintah yang menarik perizinan sektor tambang menjadi wewenang pemerintah pusat. Berly berpendapat pemerintah harus melakukan evaluasi terlebih dahulu apakah benar izin di tangan pemerintah daerah tidak cukup berhasil, sehingga harus ditarik ke pusat. Ia juga mengingatkan perlu adanya pengawasan terhadap mekanisme penerbitan izin tambang di pemerintah pusat.

Tags:

Berita Terkait