Catatan Kritis Pengelolaan Dana Haji Demi Kemaslahatan Umat
Edsus Lebaran 2024

Catatan Kritis Pengelolaan Dana Haji Demi Kemaslahatan Umat

Patut diingat, Pengelolaan Keuangan Haji mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH; serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat Islam sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Ferinda K Fachri
Bacaan 6 Menit

“Untuk mengoptimalkan saya harap dana itu jangan hanya dikelola dalam bentuk deposito atau sukuk. Bisa saja dalam bentuk musyarakah mutanaqisah (kerja sama 2 pihak untuk kepemilikan aset), itu akan lebih memberi manfaat lebih besar. Meski sistem itu sudah sangat bagus, tetapi harus dilihat personilnya (pengelola) yang menjadi inti tata kelola. Kalau personil yang mengelola itu tidak baik dalam hal integritasnya ya dana yang ada terkuras untuk hal-hal yang tidak diinginkan,” bebernya.

Seperti diketahui, saat ini BPKH mengelola dua dana besar. Diberitakan Antara, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan adanya dana haji yang berasal dari setoran awal calon jemaah haji dengan jumlah sekitar Rp160 triliun, serta dana abadi umat (DAU) yang bergulir dan diinvestasikan oleh BPKH berjumlah sekitar Rp3,8 triliun.

Dalam melaksanakan program yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, BPKH menggunakan nilai manfaat yang merupakan hasil investasi yang berasal dari DAU. “Saya tekankan lagi tidak ada dana setoran awal haji yang digunakan untuk kegiatan kemaslahatan. Tidak ada dana setoran awal haji yang digunakan, begitu juga tidak ada dana abadi umat yang digunakan, yang digunakan hanya nilai manfaat dari dana abadi umat," ungkap Fadlul kepada wartawan, Senin (25/3/2024) lalu.

Dilansir CNBC Indonesia, tahun 2024 ini, BPKH mencairkan nilai manfaat untuk BPIH 2024 sebanyak Rp 8,2 triliun. Dengan nilai BPIH 2024 ditentukan sebesar Rp 93,4 juta per jemaah, alhasil diperlukan dana Rp 20,17 triliun untuk memberangkatkan total 241 ribu jemaah haji tahun ini. Setidaknya BPKH menghitung besaran yang diperoleh dari pembayaran Rp 56 jutaan (yang dibebankan) per jemaah tahun ini akumulasinya Rp 12,51 triliun, sehingga sisanya Rp 8,2 triliun diambil dari nilai manfaat.

“BPKH menambal sekitar Rp 1,02 triliun untuk memenuhi besaran Nilai Manfaat biaya haji 2024. Kekurangan itu akan diambil dari cadangan Nilai Manfaat yang dimiliki BPKH. Tapi tidak ada masalah, likuiditasnya aman. Besaran Nilai Manfaat yang diberikan kepada jemaah terus dievaluasi tiap tahun agar menjaga likuiditas keuangan. Kalau terus-terusan 50%-50% seperti dulu ya habis,” jelas Anggota BPKH Acep Riana Jayaprawira.

Sebagai informasi, sebelumnya Komisi VIII DPR pun berpesan kepada BPKH supaya memastikan dana kemaslahatan yang dikelola betul-betul dipergunakan bagi kebutuhan masyarakat. "Seharusnya dana kemaslahatan adalah untuk masyarakat," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan BPKH seperti dilansir Antara, Senin (1/4/2024).

Pernyataan itu disampaikan begitu mendengar kabar mengenai BPKH yang rencananya mempergunakan dana kemaslahatan untuk membangun Kantor Sekretariat BPKH di Jeddah, Arab Saudi. Abdul Wachid secara pribadi tidak menyetujui rencana tersebut dan meminta BPKH pikir-pikir ulang. Pernyataan serupa dilontarkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily yang meminta BPKH mengelola dana tersebut sesuai UU Pengelolaan Keuangan Haji.

Tags:

Berita Terkait