Catatan Reformasi Hukum KPPU di Akhir Periode Keempat
Terbaru

Catatan Reformasi Hukum KPPU di Akhir Periode Keempat

Terkait reformasi dan inovasi hukum selama lima tahun terakhir, KPPU menerbitkan 26 Peraturan KPPU serta 7 Peraturan Ketua KPPU. Total ada 33 peraturan yang diterbitkan oleh KPPU yang mengatur sejumlah hal mulai dari penanganan perkara, pedoman pengenaan sanksi denda, penilaian terhadap aksi korporasi yang mengakibatkan terjadinya monopoli, hingga tata kerja KPPU.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
KPPU mengadakan acara diskusi media terkait capaian kinerja dalam lima tahun terakhir. Foto: Istimewa
KPPU mengadakan acara diskusi media terkait capaian kinerja dalam lima tahun terakhir. Foto: Istimewa

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa reformasi atau inovasi dalam hukum, upaya pencegahan, dan pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi prioritas kepemimpinan Anggota KPPU Periode Keempat selama lima tahun terakhir. Berbagai prioritas tersebut dilakukan seiring dengan situasi perekonomian yang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dan perlambatan perekonomian Nasional dalam periode tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah, dalam diskusi media yang diselenggarakan secara hybrid, Senin (4/12). Afif menjelaskan kepatuhan pelaku usaha atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pelaksanaan Putusan KPPU secara khusus menjadi catatan penting di masa kepemimpinan tersebut.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, Anggota KPPU periode IV mulai menjalankan tugasnya sejak 27 April 2018 hingga 27 April 2023, dan diperpanjang hingga terpilihnya Anggota KPPU periode berikutnya. Sebagaimana diketahui, Komisi VI DPR RI telah menentukan 9 (sembilan) nama Anggota KPPU tersebut sudah dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (5/12).

“Untuk itu, KPPU perlu menyampaikan laporan kinerjanya kepada publik sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Anggota KPPU periode IV tersebut,” kata Afif.

Terkait reformasi dan inovasi hukum selama lima tahun terakhir, Afif menegaskan bahwa KPPU menerbitkan 26 Peraturan KPPU serta 7 Peraturan Ketua KPPU. Total ada 33 peraturan yang diterbitkan oleh KPPU. Peraturan yang terbit mengatur sejumlah hal mulai dari penanganan perkara, pedoman pengenaan sanksi denda, penilaian terhadap aksi korporasi yang mengakibatkan terjadinya monopoli, hingga tata kerja KPPU.

Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan transparansi, keadilan dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara sesuai dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, baik, adil, dan bijak sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan, dan kesetaraan dalam hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait