Cegah Jerat Pinjol, Kementerian PPPA Dorong Literasi Digital
Terbaru

Cegah Jerat Pinjol, Kementerian PPPA Dorong Literasi Digital

Kementerian PPPA mencatat banyak perempuan terlilit utang pinjol mengalami ancaman kekerasan berbasis gender online, seperti pelecehan seksual.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Perkembangan teknologi digital meningkatkan pemanfaatan teknologi untuk kegiatan di sektor keuangan antara lain pinjaman yang bisa diakses secara daring. Penyedia pinjaman daring menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang ingin meminjam uang. Tak jarang kaum perempuan banyak yang menggunakan pinjaman online sehingga mengalami berbagai risiko dan kerentanan.

Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N. Rosalin, mengatakan perkembangan teknologi sangat pesat dan hampir merambah ke seluruh sektor kehidupan antara lain perekonomian. Tercatat lembaga keuangan negara, perbankan, dan non perbankan telah menyediakan teknologi finansial (fintech)yang memudahkan kegiatan setiap hari.

Kendati fintech telah memberikan dampak positif, tapi ada juga ancaman yang bisa menimbulkan efek negatif. Antara lain jerat pinjaman online. Perkembangan fintech, terutama platform pinjaman online atau peer-to-peer lending (P2P) mengakibatkan kekhawatiran tersendiri pada masyarakat lantaran dapat merugikan secara material maupun nonmaterial.

Karena tuntutan kebutuhan mendesak yang dihadapi masyarakat, pinjaman online kerap menjadi pilihan tercepat dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan tanpa memerlukan jaminan dalam proses pencairan dana. Permintaan yang tinggi atas kredit cepat memicu munculnya banyak pinjaman online ilegal dengan bunga pengembalian yang cukup tinggi.

Lenny melihat praktiknya, banyak masyarakat yang justru terlilit utang dan korbannya sebagian besar adalah perempuan. “Banyak perempuan yang terlilit utang pinjaman online ilegal mengalami ancaman kekerasan berbasis gender online (KBGO) seperti pelecehan seksual, penyebaran informasi data-data pribadi (doxing), hingga intimidasi langsung pada saat penagihan oleh debt-collector,” katanya sebagaimana dikutip laman Kemen PPPA, Rabu (22/03/2023) lalu.

Baca juga:

Lebih lanjut, Lenny menjelaskan Kemeterian PPPA memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah menjalankan 5 isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo. Arahan  tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam agenda pembangunan Indonesia ke depan dan upaya mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Yakni mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan dan anak perempuan.

Tags:

Berita Terkait