Cegah Kerusakan Alam dengan Penguatan Hukum Konservasi Keanekaragaman Hayati
Terbaru

Cegah Kerusakan Alam dengan Penguatan Hukum Konservasi Keanekaragaman Hayati

Sistem hukum yang memadai diperlukan untuk mencegah kepunahan keanekaragaman hayati.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Cegah Kerusakan Alam dengan Penguatan Hukum Konservasi Keanekaragaman Hayati
Hukumonline

Kian hari kerusakan keanekaragaman hayati masih terus terjadi. Hal ini dikarenakan habitat makhluk hidup banyak yang musnah akibat pembangunan yang dilakukan manusia. Seiring berjalannya waktu, daerah hijau semakin sempit dan polutan udara semakin tinggi.

Untuk mewujudkan kelestarian keanekaragaman hayati dan pengembangan nilai manfaatnya secara berkelanjutan, perlu disusun suatu perencanaan yang komprehensif, efektif, dan partisipatif.

Saat ini kerangka hukum konservasi keanekaragaman hayati berpusat pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE), yang mengadopsi world conservation strategy IUCN Tahun 1980, yang di tingkat internasional telah beberapa kali mengalami perubahan mendasar.

Baca Juga:

Tanpa adanya sistem hukum yang memadai untuk mencegah kepunahan keanekaragaman hayati, sumber daya alam hayati akan terus menurun hingga mengalami kepunahan sehingga menghilangkan nilai potensialnya.

Keanekaragaman hayati memiliki potensi tinggi untuk meningkatkan pendapatan negara. Baik melalui perdagangan, pengembangan, hingga peningkatan produk. Penjualan rempah-rempah pada saat pandemi yang lalu justru meningkat penjualannya dan menyumbang devisa negara yang tidak sedikit.

Kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan ancaman terhadap penurunan keragaman hayati di Indonesia. Mengenai hal ini, dibutuhkan perhatian khusus untuk penanganan tindak kejahatan yang mengganggu kelestarian keanekaragaman hayati.

Tags: