CEO Hukumonline: Tumpang Tindih Peraturan Masalah, Memaknainya Pun Problem
Terbaru

CEO Hukumonline: Tumpang Tindih Peraturan Masalah, Memaknainya Pun Problem

Oleh karena itu, mengatasi permasalahan peraturan di Indonesia tidak hanya bisa dituntaskan dengan cara konvensional lagi, tetapi juga harus memakai teknologi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

Arkka Dhiratara menyampaikan materi dalam acara Hukumonline Sharing Session Program Studi Ilmu Hukum President University. 

Arkka menerangkan bahwa akuisisi data yang dilakukan Hukumonline untuk legal database terdiri atas 3 tahapan. Akuisisi data peraturan dengan menggunakan custom crawlers terhadap 60 lebih situs pemerintah pusat dan 500 lebih laman pemerintah daerah.

Kemudian, data dimaksud dilakukan ekstraksi terhadap informasi berwawasan luas, lalu dilakukan enrichment hasilnya value-added information. Segala upaya yang dilakukan itu selaras dengan tujuan pendirian Hukumonline untuk menyajikan edukasi dan pencerahan kepada publik mengenai hukum nasional.

“Permasalahan peraturan di Indonesia bukan sesuatu yang bisa di-solve dengan cara konvensional lagi. Harus pakai teknologi. Untuk ke depan, pemanfaatan Regtech (Regulatory Technology) bakal banyak lebih sering ditemukan khususnya di Indonesia,” terang Arkka dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, Hukumonline juga biasa mengadakan event dengan menghadirkan stakeholders sebagai pembicara baik dari kalangan pemerintahan, akademisi, sampai dengan praktisi hukum. Dari forum yang dihadirkan itu dapat menjadi ruang untuk duduk bersama dan saling berdiskusi membahas isu regulasi dan kebijakan publik tertentu.  

Tags:

Berita Terkait