Cerita di Balik Keluarnya Perppu Rehabilitasi Aceh dan Nias di Era SBY
Berita

Cerita di Balik Keluarnya Perppu Rehabilitasi Aceh dan Nias di Era SBY

​​​​​​​Cerita ini disampaikan Kuntoro sebagai penyemangat karyawan Hukumonline untuk terus bekerja di masa pandemi.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Kuntoro Mangkusubroto saat Townhall Meeting Hukumonline, Jumat (22/1). Foto: RES
Kuntoro Mangkusubroto saat Townhall Meeting Hukumonline, Jumat (22/1). Foto: RES

Ada yang menarik dalam sharing session Townhall Meeting Hukumonline 2021 yang dilakukan pada Jumat (22/1) kemarin. Acara yang sebenarnya ditujukan bagi internal karyawan Hukumonline ini mendapat bintang tamu istimewa yang merupakan salah satu tokoh bangsa yaitu Kuntoro Mangkusubroto.

Kepada para karyawan dan direksi Hukumonline, Kuntoro membagi kisahnya agar menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pemberitaan bagi pembaca serta pelayanan bagi pelanggan walaupun di masa pandemi Covid-19. Namun satu kisah yang cukup menarik yaitu berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang pada (Perppu) saat dirinya diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Kepala Badan Pelaksana - BRR Aceh-Nias yang bertugas melakukan pemulihan kawasan Aceh dan Nias pasca tsunami dahsyat pada 26 Desember 2004 lalu.

Menurut Kuntoro, pada saat diminta menduduki jabatan tersebut, ia tidak secara lantang menyanggupinya. Sebab ketika itu Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh menjadi tersangka kasus korupsi pembelian Helikopter Mi-2 bermerk PLC Rostov asal Rusia senilai Rp12,6 miliar, kejadian ini juga turut diberitakan Hukumonline pada 30 Juni 2004 lalu, serta sebelumnya sudah ada konflik berkepanjangan di sana, dan ia juga takut salah langkah yang berujung harus berhadapan dengan proses hukum.

“Ini semua meliputi apa yang menjadi keraguan saya pada waktu diminta untuk memimpin kembali pembangunan Aceh setelah tsunami. Dengan ringkas saya mengatakan saya takut masuk penjara. Tetapi suasana konflik kita ngga pernah tahu, pada waktu kita berdiri di konflik atau zonanya siapa. Masalah Aceh bukan sekadar membangun kembali, tapi ada masalah konflik,” kata Kuntoro yang juga menjabat Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) era Presiden SBY ini.

Hukumonline.com

Setelah itu ia bertemu dengan Arief Tanukarya Surowidjojo, pakar hukum terkemuka, advokat senior sekaligus salah satu pendiri Hukumonline. Kepada Arief, Kuntoro meminta bantuan bagaimana ia bisa menjalankan tugas tanpa harus merasa khawatir akan adanya proses hukum terhadap dirinya ketika mengambil suatu kebijakan yang memang diperlukan pada saat itu.

“Pak Arief sahabat saya dengan senang hati membantu. Saya ingat betul, selalu rapatnya di kantornya Pak Arief di Menara Imperium, itu malam-malam sampai jam 11. Kita bahas apa yang saya takuti,” kenangnya.

Hukumonline.com

Setelah rumusan Perppu selesai, ia menghadap ke Presiden SBY dan menjelaskan kemungkinan situasi yang terjadi di masa datang dan betapa pentingnya Perppu ini harus dikeluarkan. Presiden menyetujui hal itu dan ia juga menghadap ke DPR untuk meminta persetujuan dan menjelaskan situasinya bahwa ratusan ribu bahkan jutaan orang menjadi taruhan apalagi Perppu ini tidak disahkan.

Tags:

Berita Terkait