Ciri PHK yang Sah dan Batal Secara Hukum
Utama

Ciri PHK yang Sah dan Batal Secara Hukum

Terdapat dua terminologi PHK dinyatakan sah atau tidak, jika salah satu tidak terpenuhi maka PHK dianggap tidak sah.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Juanda Pangaribuan, narasumber acara Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Selasa (20/2/2024). Foto: RES
Juanda Pangaribuan, narasumber acara Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Selasa (20/2/2024). Foto: RES

Hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan sewajarnya ditandai dengan ditandatanganinya suatu Surat Perjanjian Kerja oleh kedua belah pihak. Hubungan yang dilakukan antara para pekerja dengan perusahaan ini adalah saling membutuhkan, di mana pekerja membutuhkan untuk mencari nafkah sedangkan perusahaan membutuhkan tenaga pekerja untuk menggerakkan perusahaan.

Namun, tidak dipungkiri di pertengahan jalan terjadi permasalahan antara pengusaha dan pekerja dalam hubungan kerja tersebut, baik sederhana maupun kompleks, baik yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan maupun jalur hukum.

Baca juga:

Sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 mengamanatkan setiap perusahaan untuk sedapat mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Itu sebabnya, aturan pemerintah tentang mekanisme PHK karyawan lebih rumit ketimbang mekanisme mempekerjakan karyawan.

“PHK adalah salah satu sumber penderitaan dan kemelaratan bagi orang yang mengalami PHK. Hal tersebut mengingatkan kita bahwa kebijakan PHK adalah hal yang harus dilakukan secara berhati-hati. Kalau PHK itu dengan mudah dilakukan, itu sama dengan artinya membuat orang menderita,” jelas advokat spesialisasi ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan dalam Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Selasa (20/2/2024).

Sejalan dengan yang disebutkan Juanda, maka muncul prinsip dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa hukum ketenagakerjaan harus mempersulit PHK. PHK hanya dapat dilakukan dengan 15 alasan yang sah secara hukum, sebagaimana disebutkan dalamUU No.11 Tahun 2020maupunPP No.35 Tahun 2021, antara lain efisiensi, pailit, perusahaan tutup, dan force majeure.

“Kalau PHK mudah dilakukan, maka para pengusaha akan semena-mena melakukan PHK dan dampaknya akan menimbulkan penderitaan dan kelemelatran bagi orang yang mengalami PHK,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait