Jasa asuransi menjadi salah satu cara sejumlah orang mengantisipasi risiko kerugian finansial akibat sebuah kejadian di masa depan. Sehingga wajar ketika kerugian tersebut terjadi, nasabah asuransi berharap perusahaan asuransi bisa membayarkan kerugian finansial sesuai ketentuan dalam polis.
Namun tidak semua klaim asuransi yang dibayarkan pemegang polis dikabulkan. Dilansir dari kresnalife.co.id dalam Ketentuan Umum Polis Asuransi Jiwa Kredit PT Asuransi Jiwa Kresna menyebutkan ada beberapa alasan penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi tidak membayarkan polis.
Seperti apabila dalam Contestable Period ternyata pengisian keterangan dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) Ketentuan Umum ini terdapat kesalahan yang disengaja atau keterangan/data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pasal (2) yang dimaksud yaitu ‘Pemegang Polis berkewajiban mengisi dan menandatangani SPA (Surat Permintaan Asuransi) yang telah disediakan oleh Penanggung sebagai dasar untuk menerbitkan Polis Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan’. Pemegang Polis dan calon Tertanggung/Peserta berkewajiban mengisi dan menandatangani SPAJK (Surat Permintaan Asuransi) yang telah disediakan oleh Penanggung dan menjamin bahwa semua keterangan dan/atau pernyataan dalam SPAJK tersebut adalah benar dan diserahkan kepada Penanggung melalui Pemegang Polis.