Contoh Surat Penangguhan Penahanan yang Tepat
Terbaru

Contoh Surat Penangguhan Penahanan yang Tepat

Hendak mengajukan penangguhan penahanan? Berikut contoh surat penangguhan penahanan yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi penangguhan penahanan. Sumber: pexels.com
Ilustrasi penangguhan penahanan. Sumber: pexels.com

Contoh surat penangguhan penahanan adalah sangat penting dan diperlukan dalam permohonan penangguhan penahanan. Nantinya, surat ini akan dikirimkan kepada pihak yang berwenang dan apabila dikabulkan, penahanan akan seorang terdakwa dapat ditangguhkan. Nah, sebelum membahas surat dan isi yang wajib termuat di dalamnya, mari kenali dulu perihal penangguhan penahanan.

Pengertian Penangguhan Penahanan

Penangguhan penahanan dapat diartikan sebagai upaya mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanan sebelum batas waktu penahanannya selesai atau berakhir.

Penangguhan penahanan merupakan hak dari setiap terdakwa. Pasal 60 KUHAP menerangkan bahwa terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan terdakwa guna mendapat jaminan bagipenangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

Baca juga:

Perihal penangguhan penahanan ini termuat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP yang menerangkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Kemudian, Penjelasan Pasal 31 KUHAP menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan syarat penangguhan penahanan, antara lain wajib lapor, tidak keluar rumah, dan tidak keluar kota.

Prosedur Penangguhan Penahanan

Contoh surat penangguhan penahanan sangat diperlukan sebagai kelengkapan berkas dalam mengajukan penangguhan penahanan. Pengadilan Negeri Negara menerangkan bahwa pelayanan penangguhan penahanan dapat dilakukan dengan langkah berikut:

Tags:

Berita Terkait