Daerah Otonom dan Perbedaanya dengan Otonomi Daerah
Terbaru

Daerah Otonom dan Perbedaanya dengan Otonomi Daerah

Daerah otonom dan otonomi daerah adalah istilah untuk menyebut daerah yang memiliki kewenangan mengatur urusannya sendiri. Lalu apa bedanya?

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi daerah otonom. Sumber: pexels.com
Ilustrasi daerah otonom. Sumber: pexels.com

Daerah otonom adalah istilah yang digunakan untuk menyebut daerah yang berwenang untuk mengatur urusan daerahnya sendiri. Lalu, bagaimana dengan otonomi daerah? Berikut ulasan perbedaannya dan uraian lengkap terkait daerah otonom di Indonesia.

Daerah Otonom dan Otonomi Daerah

Pengertian daerah otonom berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU 23/2014 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk dari daerah otonom ini dapat berupa provinsi, kota, dan kabupaten.

Istilah daerah otonom kerap sulit dibedakan dengan otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom sebenarnya cukup jelas. Istilah daerah otonom digunakan untuk menyebutkan suatu daerah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya. Sedangkan otonomi daerah lebih berkaitan dengan wewenang daerah tersebut.

Baca juga:

Kewenangan Daerah Otonom

Wewenang daerah otonom dalam mengatur daerahnya didasarkan pada undang-undang. Kemudian, yang menjadi ranah daerah otonom adalah urusan konkuren. Pasal 9 ayat (3) UU 23/2014 menerangkan bahwa urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/kota.

Kemudian, Pasal 9 ayat (4) UU 23/2014 menyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.

Sebagaimana diterangkan Pasal 13 ayat (1) UU 23/2014, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.

Lebih rinci, Pasal 13 ayat (3) dan (4) UU 23/2014 membagi kewenangan daerah provinsi dan kabupaten/kota atas urusan pemerintahan berdasarkan lokasi, penggunaan, manfaat atau dampak negatifnya, dan penggunaan sumber daya secara efisien.

Tidak hanya urusan pemerintahan, Pasal 17 UU 23/2014 menambahkan bahwa kewenangan daerah otonom juga meliputi pembentukan ketetapan kebijakan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti Perda, Perkada, dan keputusan kepala daerah.

Syarat Pembentukan Daerah Otonom

Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau pemekaran dan penggabungan daerah. Syaratnya berbeda-beda, diklasifikasikan berdasarkan mekanisme pembentukannya. Berikutan paparannya.

  1. Pemekaran Daerah

Pemekaran daerah dapat berupa pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau beberapa daerah baru; dan penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu provinsi menjadi satu daerah baru.

Pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan kabupaten/kota. Terkait daerah persiapan ini, ada dua syarat pemekaran daerah yang wajib dipenuhi, yakni persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar meliputi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Persyaratan dasar kewilayahan yang dimaksud, meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.

Kemudian, persyaratan kapasitas daerah adalah kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Persyaratan ini meliputi parameter geografi; demografi; keamanan; sosial politik, adat, dan tradisi; potensi ekonomi; keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, persyaratan administratif terbagi atas daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Untuk daerah provinsi, persyaratannya meliputi persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah Persiapan Provinsi; dan persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur daerah provinsi induk.

Untuk daerah kabupaten/kota, persyaratannya meliputi keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota daerah induk, dan persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari provinsi yang mencakupi daerah persiapan yang akan dibentuk.

  1. Penggabungan Daerah

Penggabungan daerah dapat berupa penggabungan dua daerah kabupaten/kota atau lebih dalam satu provinsi menjadi daerah kabupaten/kota yang baru; dan penggabungan dua provinsi atau lebih menjadi provinsi baru. Penggabungan daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan atau hasil evaluasi pemerintah pusat.

Jumlah Daerah Otonom di Indonesia 2022

Berdasarkan data Kemendagri per 2021 lalu, daerah otonom Indonesia terdiri atas 548 daerah dengan pembagian 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Di tahun 2021 tersebut pula, tidak ada daerah otonom baru karena adanya permasalahan keuangan imbas dari Covid-19.

Akan tetapi, setelah disetujuinya RUU Daerah Otonomi Baru Papua oleh DPR RI pada Juni lalu, saat ini jumlah Provinsi di Indonesia bertambah 3. Dari yang sebelumnya 34 provinsi menjadi 37 provinsi. Tiga provinsi baru tersebut, antara lain Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait