​​​​​​​Daftar Advokat Terpilih oleh In-House Counsel Indonesia 2021
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

​​​​​​​Daftar Advokat Terpilih oleh In-House Counsel Indonesia 2021

Puluhan advokat ini dipilih in-house counsel Indonesia terkait layanan jasa hukum litigasi dan non-litigasi yang ditangani.

Ady Thea DA/JAN
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Daftar Advokat Terpilih oleh In-House Counsel Indonesia 2021
Hukumonline

Bukan hanya memilih kantor hukum "terbaik", para in-house counsel perusahaan-perusahaan terkemuka yang menjadi responden survei In-House Counsel Insight 2021 ini juga memilih advokat-advokat secara individu yang baik dalam bermitra dengan perusahaan. Tentu, pilihan in-house counsel ini bukan tanpa alasan, rata-rata mereka memilih para advokat tersebut karena puas dengan kinerja mereka selama ini.

Survei ini diikuti oleh 42 responden yang mewakili perusahaan. Responden atau in-house counsel perusahaan yang mengisi survei pun sangat beragam, beberapa di antaranya adalah BUMN terbesar di Indonesia, serta perusahaan start-up teknologi dengan valuasi unicorn dan bahkan decacorn. Selain itu, responden lainnya adalah para in-house counsel dari perusahaan-perusahaan multinasional, perusahaan-perusahaan terbuka, dan perusahaan-perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang seluruhnya adalah pelanggan Hukumonline.

Seperti survei-survei Hukumonline sebelumnya, survei kali ini juga memiliki tujuan yakni agar para in-house counsel memberikan pengalamannya terkait penggunaan kantor hukum eksternal yang selama ini bermitra oleh mereka bagi dalam bidang litigasi maupun non-litigasi. Sehingga, hasil survei bisa menjadi insight bagi advokat maupun kantor hukum yang ingin menjejakkan kerja mereka bersama perusahaan.

Dari survei yang digelar, Hukumonline memperoleh 54 nama advokat yang direkomendasikan in-house counsel dalam layanan jasa hukum litigasi maupun non-litigasi. Dari total 54 advokat tersebut, sebanyak 29 advokat direkomendasikan untuk layanan jasa hukum litigasi. Sedangkan sebanyak 25 advokat direkomendasikan terkait layanan jasa hukum non-litigasi.

Pada daftar 29 advokat litigasi yang direkomendasikan in-house counsel, tersebar dari berbagai kantor hukum Indonesia. Ada kantor hukum yang memiliki jumlah belasan hingga ratusan fee earners. Sejumlah alasan dari in-house counsel pun terungkap dari survei. Mulai dari advokat tersebut baik secara interpersonal, memiliki legal analisa yang baik, respon yang cepat dan tepat dan paham dengan kasus yang ditangani.

Hal senada juga berlaku pada daftar 25 advokat non-litigasi yang dipilih in-house counsel Indonesia dalam survei kali ini. Terdapat beberapa individu advokat yang telah dipilih dalam layanan jasa hukum litigasi, juga direkomendasikan kembali pada layanan jasa hukum non-litigasi.

Beragam alasan juga diutarakan in-house counsel sebagai dasar mereka memilih para individu advokat tersebut sebagai yang direkomendasikan dalam bidang non-litigasi. Seperti, memiliki komunikasi dan pengalaman yang baik di bidang merger and acquisition, paham dengan karakteristik bisnis perusahaan, respon yang cepat dan tepat serta handal dalam menangani kasus yang diberikan perusahaan.

Relasi Internal Perusahaan

Legal Counsel PT Payfazz Teknologi Nusantara, Gabriel Cahya Anugrah mengatakan, salah satu pertimbangan pihaknya memilih kantor hukum atau advokat eksternal adalah relasi dari internal perusahaan. Biasanya, untuk relasi ini diprioritaskan dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Menurutnya, saat mencari kantor hukum/advokat eksternal, pihaknya akan melakukan tender internal sehingga kantor hukum relasi internal bisa memberikan proposalnya dengan mencakup harga yang ditawarkan, cakupan pekerjaan sampai kualitas pekerjaan. Setelah proposal masuk, perusahaannya akan melakukan cek ricek dari data sekunder lainnya, seperti Hukumonline.

"Kita lihat juga kadang ada beritanya di Hukumonline tentang transaksi (lawfirm atau advokat tersebut) mereka. Hal itu sebagai upaya juga untuk melihat apakah dia kredibel di bidang tersebut," tambah Gabriel.

Salah seorang profesional in house counsel pada perusahaan global, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa dalam kasus litigasi, terdapat komunikasi yang intens antara in house counsel dengan law firm. “Kalau sengketa peradilan agak jarang tapi sekalinya ada bisa intense sekali. Tik-tok-nya dalam seminggu bisa berapa kali. Sedangkan di luar litigasi ada hubungan minta advice, misalnya soal governance sesuai aturan OJK. Kita udah baca aturannya tapi kita mau melakukan hal ini, supaya transaksi afiliasi sesuai aturan OJK-nya bagaimana practice-nya,” jelasnya.

Sebagai perusahaan global, penunjukan law firm juga mengikuti kebiasaan korporasi. Namun, dia juga menyampaikan penunjukan lawfirm juga berdasarkan pengalamannya. “ Ada juga yang dipilih berdasarkan ekspertise misalnya kompetensi industrial relation, misalnya perjanjian kerja bersama diperbarui setiap dua tahun itu suka alot kita minta support-nya,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait