Dampak Corona, Kaum Difabel Pun Butuh Jaminan Kesehatan
Berita

Dampak Corona, Kaum Difabel Pun Butuh Jaminan Kesehatan

Ada kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas saat bencana sesuai amanat Pasal 20 UU Penyandang Disablitas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, untuk mencegah ancaman keselamatan kalangan difabel akibat Covid-19, perlu dilakukan sejumlah hal. Karena itu, Masyarakat Difabel Indonesia mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pertama, pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kapasitas dan layanan perawatan kesehatan dengan cepat yang memenuhi syarat bagi difabel dengan memastikan semua klinik menyediakan pengujian dan layanan terkait Covid-19.

 

Kemudian memberikan dukungan akses fisik dan asistensi sepanjang diperlukan difabel.  Hal lain menyediakan sumber daya bagi fasilitas tambahan yang ramah difabel. Seperti konferensi video dan konsultasi telepon ke layanan medis khusus. Menyediakan hotline layanan masyarakat dengan memprioritaskan kaum difabel dan keluarganya, terutama yang membutuhkan dukungan mobilitas. Kemudian menyediakan fasilitas yang memadai bagi difabel dengan kebutuhan kompleks, terutama ketika mengalami karantina.

 

“Serta melakukan penjangkauan aktif seperti penyuluhan dan pemeriksaan bagi difabel yang tinggal di sekolah-sekolah luar biasa atau panti-panti rehabilitasi,” ujarnya.

 

Kedua, mendistribusikan perlengkapan pelindung diri yang memadai bagi difabel dan tenaga medis yang memberikan kesehatan bagi difabel. Termasuk bagi mereka yang tinggal dalam sekolah luar biasa atau panti rehabilitasi. Ketiga, mengidentifikasi dan menyediakan kebutuhan layanan sosial pendukung. Seperti menyediakan perawat pengganti bagi setiap difabel, hingga menjalani karantina. Termasuk proses pengobatan mencegah menurunnya kualitas hidup mereka.

 

Keempat, menempatkan difabel sebagai kelompok prioritas dalam penerimaan semua bentuk layanan tanpa biaya. Kelima, menyediakan, mendistribusikan informasi yang mudah diakses oleh setiap kelompok difabel dan pendamping mereka. “Termasuk mereka yang tinggal di sekolah luar biasa dan panti-panti rehabilitasi dalam bentuk video, audio, gambar dan tulisan, mengeni penyebaran Covid-19, gejala yang dialami penderita, serta cara-cara mencegah tertularnya corona,” katanya.

 

Pasal 20

Hak pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

a. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;

b. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;

c. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;

d. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan

e. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.

Tags:

Berita Terkait