​​​​​​​Dari Kebiri Kimia Hingga ‘Drone’ Bawah Laut
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Kebiri Kimia Hingga ‘Drone’ Bawah Laut

​​​​​​​Soal beralihnya hak asuh anak dari ibu ke ayah hingga upah pokok di bawah upah minimum turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Terduga Penipu Meninggal Dunia, Bisakah Uang Hasil Penipuan Kembali?

Meskipun orang yang diduga sebagai pelaku penipuan telah meninggal dunia, korban tetap bisa membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya, karena salah satu tujuan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah untuk mengetahui aliran uang dari hasil tindak pidana tersebut. Apabila ternyata tersangka tidak sendirian dalam melakukan tindak pidana, maka pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut untuk mencari tersangka baru.

Namun jika terbukti bahwa orang yang diduga sebagai tersangka tersebut melakukan tindak pidana sendirian, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Upaya agar uang korban kembali melalui gugatan wanprestasi berdasarkan adanya perjanjian antara korban dan penipu tidak dapat diajukan jika perjanjian tersebut bermuatan suatu sebab yang terlarang.

  1. Apakah Law Firm Tunduk pada UU Ketenagakerjaan?

Law firm tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan pengaturan baru oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk itu, mengenai pembayaran upah juga tetap mengikuti kedua peraturan perundang-undangan tersebut, termasuk juga larangan pengusaha membayar upah di bawah upah minimum.

  1. Langkah Hukum Jika Karyawan Outsourcing Diperlakukan Diskriminatif

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha, termasuk pembedaan dalam ras, suku, warna kulit, dan sebagainya. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun.

Jika ada perusahaan yang memperlakukan pekerjanya secara diskriminatif, maka masalah itu dapat diselesaikan dengan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Selain itu, diskriminasi atas dasar ras (ciri fisik) juga dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait