Dari Lagu Antikorupsi Indra Kenz Hingga Kesepakatan Damai Tak Gugurkan Perkara Laka Lantas
Terbaru

Dari Lagu Antikorupsi Indra Kenz Hingga Kesepakatan Damai Tak Gugurkan Perkara Laka Lantas

Ada juga artikel yang membahas soal wacana penundaan pemilu dan polemik logo halal yang baru.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Rabu (15/3). Yuk kita simak Bersama-sama!

  1. Alasan KPK Hentikan Publikasi Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan publikasi atas lagu antikorupsi ciptaan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dari semua media komunikasi publik lembaga antirasuah itu. Sebelumnya, kanal YouTube KPK pernah mengunggah video lagu berdurasi 39 detik pada 5 Agustus 2021 berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang menampilkan Indra Kenz. Untuk mengetahui alasan KPK menghentikan lagu ciptaan Indra Kenz sebagai media komunikasi publik, silakan baca artikel ini.

  1. Nasionalisasi Perusahaan Asing dalam Hukum Indonesia

Tindakan nasionalisasi dimungkinan dalam sebuah negara sebagai bagian dari upaya menghindari perampasan sumber-sumber penghidupan masyarakat, khususnya di sektor sumber daya alam. Pasal 1 dalam International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights (ICESCR), dijelaskan bahwa semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri yang dalam artian lain negara berhak mengatur kekayaan alam yang dimiliki untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk mengetahui aturan hukum yang berlaku di Indonesia dalam upaya menasionalisasikan perusahaan asing, silakan baca artikel ini.

Baca Juga:

  1. 2 Jenis Penundaan yang Diatur UU Pemilu

Pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) masih terhitung dua tahun lagi. Namun muncul wacana agar Pemilu 2024 ditunda. Wacana penundaan ini dihembuskan oleh sejumlah ketua umum partai politik. Wacana ini pun menjadi polemik di masyarakat belakangan ini. Lantas apa sebenarnya Pemilu bisa ditunda? Simak artikel ini.

  1. Legislator Minta Pemerintah Kembalikan Logo Halal ke Bentuk Semula

Gonjang-ganjing diubahnya logo halal Indonesia ke bentuk yang baru menuai cibiran dari publik. Selain bentuk dan tulisan yang agak sulit dibaca, publik jauh lebih mengenal logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah meluas hingga ke mancanegara. Pemerintah pun dimnta meninjau ulang perubahan logo halal yang baru tersebut, dan menggantinya ke logo semula.

  1. Ingat, Kesepakatan Damai Tidak Menggugurkan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

Dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson mencuri perhatian publik beberapa waktu belakangan setelah menabrak dua anak kembar hingga tewas di Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat pada Sabtu (13/3). Kedua belah pihak, yakni keluarga korban maupun dua pengendara moge bersepakat untuk berdamai. Apakah kesepakatan damai tersebut bisa mengakhiri perkara? Untuk jelasnya, baca artikel ini.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait