Dari Masalah Debt Collector Hingga Prospek Lulusan Hukum Tata Negara
Terbaru

Dari Masalah Debt Collector Hingga Prospek Lulusan Hukum Tata Negara

Indonesia Petroleum Association (IPA) soroti Perppu Cipta Kerja, MK kandaskan pengujian pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru, dan kritik muatan RUU Kesehatan dari Apindo.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Dari Masalah Debt Collector Hingga Prospek Lulusan Hukum Tata Negara
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Selasa (28/2). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Perppu Cipta Kerja Belum Banyak Mengubah Substansi UU Migas

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagian isinya mengubah ketentuan yang tercantum dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Executive Director Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong, mengatakan sebelum UU 11/2020 terbit, asosiasi yang dipimpinnya sudah memberi masukan kepada pemerintah. Tapi ternyata, isi UU 11/2020 belum sesuai harapan kalangan industri minyak dan gas (migas) di Indonesia.

Baca Juga:

  1. Debt Collector Jadi Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perilaku para penagih utang atau debt collector harus menjadi tanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memperkerjakan mereka. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

  1. MK Kandaskan Pengujian Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima pengujian Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap presiden/wakil presiden dan lembaga negara/kekuasaan umum, termasuk dengan sarana teknologi informasi.  

  1. Apindo Kritik Materi Muatan RUU Kesehatan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan organisasi yang dipimpinnya bakal mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat termasuk pekerja di dalamnya. Tapi dari aspek kendali biaya agar persoalan kesehatan pekerja tertangani dengan baik dengan beban biaya yang tidak memberatkan. Secara khusus Apindo mencermati substansi RUU Kesehatan terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur pelayanan kesehatan pekerja dan masyarakat pada umumnya.

  1. 7 Prospek Kerja Lulusan Hukum Tata Negara

Hukum tata negara merupakan hukum hubungan tertentu yang muncul dalam perjalanan sejarah yang diatur oleh hukum yang disebut negara. Ilmu ini membahas mengenai tatanan struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur organ kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Lulusan hukum tata negara merupakan lulusan yang berbeda dari jurusan lain karena lebih spesifik dibandingkan dengan jurusan ilmu hukum. Setidaknya ada 7 prospek kerja lulusan hukum tata negara.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait