Dari Memahami Konsep BJR Hingga Terbitnya Aturan Upah Minimum 2023
Terbaru

Dari Memahami Konsep BJR Hingga Terbitnya Aturan Upah Minimum 2023

Tiga modus korupsi paling dominan di Semester I 2022, perlu Kerjasama antar lintas instansi membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat, dan presiden diminta tunda pengesahan RKUHP.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Dari Memahami Konsep BJR Hingga Terbitnya Aturan Upah Minimum 2023
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Senin (21/11). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Memahami Konsep Business Judgment Rule dalam Risiko Pidana Direksi BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapatkan modal dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN untuk menjalankan bisnisnya. Akibatnya, timbul persinggungan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan juga UU Tipikor, khususnya terkait unsur kerugian negara. Dalam UU Tipikor, menimbulkan kerugian keuangan negara adalah unsur dari tindak pidana korupsi. Lantas, apakah setiap kerugian BUMN otomatis menjerat jajaran direksinya sebagai pelaku korupsi?

Baca Juga:

  1. 3 Modus Korupsi Paling Dominan pada Semester I Tahun 2022

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya menyampaikan, berdasarkan pemantauan dari pihaknya, ditemukan tiga modus yang paling dominan digunakan oleh para koruptor dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia pada semester I tahun 2022. Modus yang paling dominan digunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi adalah penyalahgunaan anggaran. Kemudian, modus lainnya adalah mark up (penggelembungan harga) dan pengadaan kegiatan atau proyek fiktif.

  1. Telah Terbit Permenaker Penetapan Upah Minimum Tahun 2023

Proses penetapan upah minimum setiap tahun selalu diwarnai berbagai dinamika antara lain kalangan pengusaha menegaskan kepada pemerintah untuk konsisten mengacu PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebaliknya, kalangan serikat buruh mendesak pemerintah untuk kembali menggunakan PP No.78 tahun 2015. Pemerintah merespon dinamika itu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

  1. Diperlukan Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan untuk Bangun Ekosistem KI UMKM

Untuk mendukung UMKM dan peningkatan perekonomian nasional berbasis KI, diperlukan peran serta dan kolaborasi aktif antar lintas pemangku kepentingan terkait, baik di tingkat pusat dan wilayah serta dari unsur pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat.

  1. Presiden Diminta Tunda Pengesahan RKUHP

Pemerintah dan DPR mulai melakukan pembahasan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi 9 November 2022 hasil serap aspirasi di 11 kota. Sejumlah perubahan mulai penghapusan, hingga penambahan pasal menjadi bagian dari pembaharuan draf RKUHP sebelumnya. Meski pemerintah dan DPR menargetkan akhir tahun 2022 dapat mengesahkan RKUHP, Dewan Pers malah meminta presiden agar menunda pengesahan RKUHP tersebut.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!  

Tags:

Berita Terkait