Dari Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Hingga Sesama Rekan Kerja Kepergok Selingkuh
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Hingga Sesama Rekan Kerja Kepergok Selingkuh

Rekaman telepon sebagai alat bukti dalam UU ITE hingga hukumnya dipaksa resign dari Perusahaan turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Hingga Sesama Rekan Kerja Kepergok Selingkuh
Hukumonline

Tahun baru, semangat baru. Klinik Hukumonline tak pernah berhenti menjawab pertanyaan dari masyarakat umum dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan menyediakannya dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga sesama rekan kerja kepergok selingkuh. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan

Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Berikut ini bunyi pasal selengkapnya.

  1. Rekaman Telepon sebagai Alat Bukti dalam UU ITE 2024

Baru saja Presiden Joko Widodo menandatangani perubahan kedua UU ITE. Dalam perubahan terbaru tersebut, bagaimana bunyi rumusan pasal terkait kedudukan dari rekaman telepon sebagai alat bukti?

  1. Bunyi Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan

Pasal 362 KUHP mengatur tentang pasal pencurian. Namun apabila pencurian tersebut dilakukan pada waktu kebakaran, banjir, gempa bumi dan kondisi tertentu lainnya, pencuri dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 KUHP. Berikut ini bunyi pasalnya.

  1. Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Tak jauh berbeda dengan karyawan tetap atau PKWTT, berikut ini sejumlah hak mencakup upah, cuti, tunjangan yang berhak diterima oleh karyawan kontrak atau PKWT menurut UU Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait