​​​​​​​Dari Pengeras Suara Masjid hingga Saksi Dadakan dalam Sidang Pidana
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Pengeras Suara Masjid hingga Saksi Dadakan dalam Sidang Pidana

​​​​​​​Hukumnya jika naik jabatan tapi gaji tetap hingga karena terima uang lebih dari ATM, bolehkah bank mendebit rekening nasabahnya turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Dari Pengeras Suara Masjid hingga Saksi Dadakan dalam Sidang Pidana
Hukumonline

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya, rubrik Klinik Hukumonline menyajikan berbagai informasi hukum yang dikemas dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami kemas dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari aturan penggunaan pengeras suara masjid, hingga boleh tidaknya mengajukan saksi dadakan dalam sidang pidana. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Kedudukan Hukum PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah

Pada prinsipnya peralihan hak atas tanah tidak mengharuskan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB merupakan perjanjian pendahuluan sebelum dilakukannya perjanjian jual beli dengan Akta Jual Beli (AJB).

Perlu diketahui, jika mengacu kepada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, peralihan hak atas tanah berdasarkan PPJB secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan iktikad baik

  1. Bolehkah Mengeluarkan SP 3 Tanpa Didahului SP 1 dan SP 2?

Pada dasarnya memang sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan harus memberikan Surat Peringatan (SP) ke-1, 2, dan 3 secara berturut-turut kepada karyawan.

Namun, perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir, sehingga jika pekerja melakukan pelanggaran dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir tersebut, pengusaha dapat melakukan PHK. Jadi, atas pelanggaran tersebut, perusahaan dapat melakukan PHK dengan hanya memberikan SP pertama dan terakhir.

Tags:

Berita Terkait