​​​​​​​Dari Soal Probation Pegawai Kontrak, Dituduh Bank Belum Melunasi Utang Hingga Golput dalam Pemilu
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Probation Pegawai Kontrak, Dituduh Bank Belum Melunasi Utang Hingga Golput dalam Pemilu

Jika kamu punya pertanyaan, silakan dikirim ke kami.

Tim Klinik Hukumonline
Bacaan 2 Menit

 

  1. Hak Direksi Membela Diri Jika Diberhentikan oleh RUPS

Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menyebutkan alasannya. Tetapi sebelum diberhentikan dari jabatannya, anggota Direksi berhak untuk melakukan pembelaan diri.

 

Bagaimana prosedur pemberhentian Direksi? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan pada artikel Hak Direksi Membela Diri Jika Diberhentikan oleh RUPS.

 

  1. Apakah Kepala Daerah dan Wakilnya Termasuk ASN?

Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Lalu apakah jabatan tersebut termasuk dalam jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah? Simak selengkapnya dalam artikel Apakah Kepala Daerah dan Wakilnya Termasuk ASN?.

 

  1. Bisakah Dipidana Jika Golput dalam Pemilu?

Golput adalah tindakan tidak memberikan suara dalan pemilihan umum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, golput (tidak menggunakan hak pilihnya) tidak dinyatakan secara eksplisit sebagai perbuatan yang dapat dipidana karena golput juga merupakan bagian dari hak politik (memilih dan dipilih).

 

Tetapi yang dapat dipidana adalah orang yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak menggunakan hak pilihnya. Selengkapnya: Bisakah Dipidana Jika Golput dalam Pemilu?.

 

  1. Korban Penipuan Barang Kebutuhan Seksual Bisa Terjerat Pidana?

Apabila terbukti barang kebutuhan seksual adalah barang ilegal karena dijual tanpa izin, pembeli sebagai korban penipuan tidak serta merta dapat dijerat pidana sepanjang barang tersebut bukan merupakan hasil dari perbuatan pidana (misalkan barang hasil penadahan).

Tags:

Berita Terkait