Dasar Hukum Istri Menolak Sebagai Saksi Jika Suami Jadi Tersangka
Terbaru

Dasar Hukum Istri Menolak Sebagai Saksi Jika Suami Jadi Tersangka

Merujuk pada Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa para pihak untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banjarnegara non-aktif, Budhi Sarwono (BS). Salah seorang yang ingin dimintai keterangannya mengenai perkara tersebut yaitu istri dari Budhi Sarwono yang bernama Marwiyah. KPK telah memanggil Marwiyah pada Selasa (29/12) lalu namun yang bersangkutan menolak menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Penolakan sebagai saksi tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. “Marwiyah memenuhi panggilan Tim Penyidik dan yang bersangkutan menyampaikan penolakan untuk menjadi saksi karena memiliki hubungan kekeluargan inti dengan Tsk BS,” ujar Ali Fikri.

Alhasil, pada pemeriksaan tersebut KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya dari pihak swasta yaitu Subur Wiyono, Eman Setyawan dan Indra Novento. “Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuaannya antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh Tsk BS dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Banjarnegara,” ujar Ali. (Baca Juga: Mendorong Penerapan Asset Recovery dalam Pemberantasan Korupsi)

Menarik untuk diketahui, dasar hukum penolakan sebagai saksi oleh istri saat suami ditetapkan sebagai tersangka. Merujuk pada Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Pertama, keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Kedua, saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga. Ketiga, suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Sedangkan bagi pihak di luar ketentuan Pasal 168 KUHAP memiliki ancaman sanksi saat menolak pemanggilan sebagai saksi. Dalam artikel Hukum Online “Ancaman Pidana bagi Orang yang Menolak Panggilan Sebagai Saksi” dijelaskan bahwa menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait