Dasar Hukum Istri Menolak Sebagai Saksi Jika Suami Jadi Tersangka
Terbaru

Dasar Hukum Istri Menolak Sebagai Saksi Jika Suami Jadi Tersangka

Merujuk pada Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa para pihak untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Banjarnegara non-aktif, Budhi Sarwono (BS). Salah seorang yang ingin dimintai keterangannya mengenai perkara tersebut yaitu istri dari Budhi Sarwono yang bernama Marwiyah. KPK telah memanggil Marwiyah pada Selasa (29/12) lalu namun yang bersangkutan menolak menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Penolakan sebagai saksi tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. “Marwiyah memenuhi panggilan Tim Penyidik dan yang bersangkutan menyampaikan penolakan untuk menjadi saksi karena memiliki hubungan kekeluargan inti dengan Tsk BS,” ujar Ali Fikri.

Alhasil, pada pemeriksaan tersebut KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya dari pihak swasta yaitu Subur Wiyono, Eman Setyawan dan Indra Novento. “Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuaannya antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh Tsk BS dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Banjarnegara,” ujar Ali. (Baca Juga: Mendorong Penerapan Asset Recovery dalam Pemberantasan Korupsi)

Menarik untuk diketahui, dasar hukum penolakan sebagai saksi oleh istri saat suami ditetapkan sebagai tersangka. Merujuk pada Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Pertama, keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Kedua, saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga. Ketiga, suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Sedangkan bagi pihak di luar ketentuan Pasal 168 KUHAP memiliki ancaman sanksi saat menolak pemanggilan sebagai saksi. Dalam artikel Hukum Online “Ancaman Pidana bagi Orang yang Menolak Panggilan Sebagai Saksi” dijelaskan bahwa menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Selanjutnya, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus:

  1. Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata;
  2. Dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan. Orang itu harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut, jika ia hanya lupa atau segan untuk datang saja, maka ia dikenakan Pasal 522 KUHP.

Oleh karena itu, seseorang dapat dihukum karena tidak mau menjadi saksi apabila telah ada panggilan bagi dirinya untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana maupun perdata. Selama tidak ada panggilan tersebut, maka tidak ada keharusan untuk bersaksi.

Tags:

Berita Terkait