Database Pengaduan KPAI Bocor, Urgensi Perlindungan Data Pribadi Anak
Terbaru

Database Pengaduan KPAI Bocor, Urgensi Perlindungan Data Pribadi Anak

Berulangnya insiden kebocoran data ini memperlihatkan lemahnya sistem perlindungan data pribadi dan mekanisme penegakannya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Persetujuan tersebut tidak diperlukan hanya dalam konteks layanan pencegahan atau konseling yang ditawarkan langsung kepada anak. Sayangnya, RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini dibahas di DPR masih luput mengatur standar perlindungan khusus terhadap pemrosesan data pribadi anak.

RUU justru menempatkan data anak sebagai data sensitif, padahal secara prinsipil pemrosesan terhadap data sensitif adalah dilarang, kecuali memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya melalui persetujuan jelas atau explicit consent dari subjek datanya. Hal yang menjadi tantangan pemerolehan explicit consent dari anak yang statusnya masih di bawah pengampuan orang tua atau walinya. Padahal pemrosesan data pribadi anak adalah suatu hal yang niscaya dilakukan saat ini, misalnya untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, atau ketika anak tersebut akan menggunakan aplikasi teknologi, seperti media sosial atau bermain game.

Menimbang situasi di atas, ELSAM merekomendasikan KPAI segera mengambil langkah-langkah khusus untuk memastikan insiden kebocoran data pribadi yang terjadi tidak menimbulkan pelanggaran hak lebih lanjut, termasuk memastikan perbaikan sistem keamanan dalam pemrosesan data pribadi untuk mencegah kebocoran data berulang. Kemudian, KPAI diimbau mengambil langkah-langkah pemulihan terhadap kemungkinan kerugian yang dialami oleh subyek data akibat insiden kebocoran data yang terjadi.

Sedangkan, BSSN perlu melakukan proses investigasi secara tuntas, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi perbaikan sistem keamanan, sebagai bagian dari memastikan keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang handal. Lalu, DPR dan Pemerintah memastikan adanya pengaturan khusus perlindungan data pribadi anak atau the protection of minors, dalam RUU PDP, dengan mengacu pada pendekatan berbasis hak anak.

Tags:

Berita Terkait