Definisi Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat serta Tak Sengaja Merusak Barang Orang Lain
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Definisi Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat serta Tak Sengaja Merusak Barang Orang Lain

Soal tiga risiko gagal bayar pinjaman online hingga hukumnya menikahi pria yang belum resmi bercerai turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Definisi Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat serta Tak Sengaja Merusak Barang Orang Lain
Hukumonline

Klinik Hukumonline tak pernah berhenti menjawab pertanyaan dari masyarakat umum dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan menyediakannya dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas.

Selain berupa artikel, Klinik Hukumonline juga mengemas konten edukasi hukum dalam bentuk infografis dan video YouTube yang akan memudahkan pembaca dalam memahami hukum secara sederhana.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari apa itu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat hingga hukumnya jika merusak barang orang lain tanpa sengaja. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat?

Dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, DPR mempunyai hak berupa hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Apa saja syarat yang harus dipenuhi DPR untuk melakukan hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat?

  1. 3 Risiko Hukum Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjol)

Kondisi debitur pinjaman online (pinjol) yang tidak mampu melunasi pinjaman atau pendanaannya, sering disebut dengan gagal bayar (galbay) pinjol. Setidaknya terdapat tiga risiko hukum galbay pinjol, yaitu dari meroketnya bunga pinjaman, hingga skor kredit yang buruk di SLIK OJK.

  1. Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

Pembuktian dalam kasus pelecehan seksual sedikit berbeda dengan tindak pidana lainnya. Meski secara umum ketentuan alat bukti tetap mengacu pada KUHAP, namun dalam UU TPKS, terdapat aturan khusus untuk membuktikan tindak pidana kekerasan seksual.

  1. Jerat Pasal Bullying di Sekolah

Bullying merupakan tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya. Lalu, apa jerat hukum bagi pelaku bullying yang terjadi antar siswa di sekolah?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait