Deklarasi APJAPI, Wadah Suara Konsumen Jasa Penerbangan
Terbaru

Deklarasi APJAPI, Wadah Suara Konsumen Jasa Penerbangan

Menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU Penerbangan dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Berkomitmen memberi edukasi konsumen agar pengguna jasa penerbangan makin memahami peraturan, hak, serta kewajibannya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Pengguna jasa penerbangan perlu memahami fungsi dan peran setiap perusahaan, lembaga, dan instansi dalam lingkungan penerbangan, sehingga konsumen dapat lebih berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan industri transportasi udara yang lebih aman, lebih nyaman, lebih efisien, dan lebih profesional,” tuturnya.

Program lain, APJAPI bakal menyuarakan pendapat dan penilaian pengguna jasa penerbangan dengan memanfaatkan aplikasi APJAPI. Aplikasi yang dapat diunduh melalui smartphone ini memberikan berbagai aspek pelayanan sebelum, selama, dan setelah penerbangan. Hasil penilaian tersebut bakal disampaikan kepada penyelenggara pelayanan agar dimanfaatkan sebagai rujukan untuk perbaikan.

Alvin melanjutkan organisasi yang dipimpinnya pun memberi perhatian besar terhadap peran serta stakeholder penerbangan Indonesia terhadap pelestarian lingkungan. Karenanya, APJAPI bakal aktif memberi masukan dan dukungan terhadap upaya penghematan energi, pengurangan emisi gas buang, efisiensi penggunaan sumber daya alam, pengelolaan limbah penerbangan, dan upaya-upaya lainnya.

Sekretaris APJAPI, David Tobing menambahkan organisasi tempatnya bernaung menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan UU Penerbangan dan PP 32/2021. APJAPI, kata David, tak memberikan rekomendasi atau memberi sanksi, tapi APJAPI menjadi asosiasi representasi pengguna jasa penerbangan Indonesia.

“Kita buat lembaga ini agar sejajar dalam memberi edukasi, advokasi, dan pencerahan pada konsumen sebagai mitra pemerintah dan pelaku usaha jasa penerbangan Indonesia,” ujar pria yang berlatar belakang advokat itu.

Tags:

Berita Terkait