Demi Kepastian Hukum Proyek CCS, Ditjen Migas Godok Aturan Turunan Perpres 14/2024
Terbaru

Demi Kepastian Hukum Proyek CCS, Ditjen Migas Godok Aturan Turunan Perpres 14/2024

Regulasi turunan ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan CCS di Indonesia, sehingga dapat menambah daya tarik investasi di Indonesia.

CR 30
Bacaan 2 Menit
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad. Foto: CR-30
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad. Foto: CR-30

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM sedang menggodok sejumlah aturan turunan dari Perpres No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad, turunan regulasi ini merupakan amanat dari Perpres Carbon Capture and Storage (CCS) kepada Kementerian ESDM untuk membuat aturan penyelenggaraan CCS dalam lingkup wilayah kerja migas.  

“Kami ditugaskan membuatkan turunan sebagai tindak lanjut Perpres itu” ucap Noor kepada Hukumonline, belum lama ini.

Baca Juga:

Ia berharap regulasi turunan ini dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan CCS di Indonesia, sehingga dapat menambah daya tarik investasi di Indonesia. Dengan menerapkan CCS nantinya emisi karbon hasil proses produksi di hulu migas dapat dieliminasi agar keberlangsungan eksplorasi migas tidak terganggu.

“Aturan ini akan memfasilitasi pelaksanaan CCS yang secara tidak langsung melancarkan bisnis minyak dan gas konvensional,” jelas Noor.

Regulasi turunan yang dipersiapkan itu tidak hanya memberikan kepastian hukum untuk penyelenggaraan CCS di Indonesia, tapi juga dapat menunjukan keseriusan Indonesia menjadi hub penyimpanan karbon internasional. Noor melihat ada potensi bagi Indonesia mampu menjadi tujuan dan tempat penyimpanan karbon. “Ini memungkinkan untuk pengembangan potensi Indonesia sebagai wilayah penyimpanan karbon,” tegasnya.

Menurutnya, untuk mencapai harapan tersebut proses pembuatan regulasi turunan ini akan dilaksanakan melalui Kementerian ESDM, Ditjen Migas, dan LEMIGAS, serta melibatkan kementerian terkait yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves. “Dalam perkembangan tentunya nanti akan melibatkan masukan dari KLHK, Kementerian ATR/BPN dan stakeholder CCS lainnya,” ucap Noor. Selain lembaga negara, akademisi dan industri terkait turut dilibatkan agar nantinya regulasi yang dibuat tepat sasaran.

Tags:

Berita Terkait