Demi Kepastian UMP, Apindo Jakarta Bakal Taati Apapun Putusan PTUN
Utama

Demi Kepastian UMP, Apindo Jakarta Bakal Taati Apapun Putusan PTUN

Gugatan Apindo Jakarta dkk ke PTUN ditujukan dalam rangka mencari perlindungan dan kepastian hukum terkait mekanisme penetapan UMP.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES

Polemik penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 terus berlanjut sampai PTUN Jakarta. Secara resmi Apindo DKI Jakarta telah melayangkan gugatan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. UMP 2022 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp4.453.953, tapi melalui Kepgub tersebut direvisi menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 (5,1 persen) dibanding UMP Tahun 2021.

Mengacu laman sipp.ptun-jakarta.go.id pendaftaran gugatan itu dilakukan pada Kamis (13/1/2022) dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. Para penggugat terdiri dari DPP Apindo DKI Jakarta, PT.Edico Utama, dan PT Century Textile Industri, Tbk. Tercatat sebagai Tim Kuasa Hukum Apindo Dkk yakni Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Willy Farianto. Persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan pada 26 Januari 2022 mendatang.  

Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, gugatan itu dilayangkan untuk mencari kepastian hukum. Apindo Jakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan proses hukum di PTUN itu. “Gugatan jalan terus untuk mencari kepastian hukum,” kata Nurjaman ketika dihubungi, Kamis (20/1/2022).

Nurjaman menjelaskan Apindo Jakarta tidak mempersoalkan besar kecilnya upah minimum yang ditetapkan, tapi mempersoalkan bagaimana aturan dan prosedur yang digunakan dalam penetapan UMP. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan UMP Tahun 2022 sesuai peraturan melalui Keputusan Gubernur No.1395 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

Tapi, Nurjaman melihat Gubernur secara tiba-tiba mengganti aturan tersebut menjadi Kepgub DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub yang disebut terakhir itu mengubah besaran UMP dari Rp4.453.953 menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 (5,1 persen) dibanding UMP tahun 2021.

Nurjaman melihat kebijakan Gubernur Jakarta itu bukan merevisi UMP, tapi mengubahnya. Jika merevisi maka Kepgub No.1395 Tahun 2021 tidak dibatalkan dan aturan hukum yang menjadi acuan tetap sama yakni PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara itu, Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak menggunakan PP No.36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan UMP.

“Akhir tahun lalu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sudah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, meminta agar penetapan UMP sesuai PP No.36 Tahun 2021,” ujar Nurjaman mengingatkan. (Baca Juga: UMP Jakarta Naik, Begini Cara Pengajuan Penyesuaian Upah Minimum)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait