Denda merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP masuk dalam kualifikasi pidana pokok. Dalam KUH Perdata atau BW, denda tidak disebutkan secara spesifik pengertiannya. Denda disebutkan dalam Pasal 82 yaitu pegawai catatan sipil boleh dihukum oleh Pengadilan Negeri dengan denda uang jika melakukan pelanggaran berkaitan dengan pelaksanaan perkawinan. Selanjutnya dalam Pasal 1601u dan Pasal 1601v tentang denda antara majikan dan pekerjanya.
Untuk perdata khusus seperti persaingan usaha, dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 4 Tahun 2009menyatakan denda merupakan usaha untuk mengambil keuntungan yang didapatkan oleh pelaku usaha yang dihasilkan dari tindakan antipersaingan. Selain itu denda juga ditujukan untuk menjerakan pelaku usaha agar tidak melakukan tindakan serupa atau ditiru oleh calon pelanggar lainnya.
Agar efek jera yang dimaksud secara ekonomi efektif, maka denda yang ditetapkan harus menjadi sinyal atau setidaknya dipersepsikan oleh pelanggar sebagai biaya yang lebih besar dibandingkan dari manfaat yang didapat dari tindakan melanggar hukum yang dilakukannya.
Sementara dalam Peraturan Ketua KPPU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Persetujuan Komisi Atas Permohonan Kelonggaran Pembayaran Denda Secara Bertahap Atau Dalam Jangka Waktu Tertentu di Pasal 1 angka 4 menyatakan denda adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan kepada negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.