Denny Indrayana, ADVOKAI yang Dapat Izin Praktik di Australia
Terbaru

Denny Indrayana, ADVOKAI yang Dapat Izin Praktik di Australia

Rabu (13/4), Victorian Legal Admission Board menyatakan, Vice President KAI Bidang Hubungan Internasional, Denny Indrayana lulus dan mendapatkan izin praktik di negara bagian Victoria, Australia.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Denny Indrayana. Foto: RES.
Denny Indrayana. Foto: RES.

Rabu (13/4), Victorian Legal Admission Board menyatakan, Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bidang Hubungan Internasional, Denny Indrayana lulus dan mendapatkan izin praktik di negara bagian Victoria, Australia.

 

Bagi Denny, hal ini merupakan capaian yang patut disyukuri, mengingat ia harus lebih dulu menghadapi musibah yang rupanya adalah pintu pembawa berkah. "Meskipun jalannya lumayan berliku, mendaki, dan penuh onak duri. Saya tertegun dengan cara Allah SWT merancang skenario kehidupan. Bersyukur atas segala rahmat dan rezeki yang dilimpahkannya," katanya.

 

Sebelumnya, pada akhir Februari 2015, Denny sempat dinyatakan sebagai tersangka. Ia bahkan dicekal selama satu tahun. Namun, ujian yang membekas dalam ingatannya ini justru menuntunnya pada jalur lain, termasuk ketika ia mendapatkan posisi profesor di Melbourne Law School.

 

"Salah seorang Profesor Australia menelepon, 'Denny, you need Sri Mulyani exit strategy. Give me two hours. I will call the Dean of Faculty of Law'. Dua jam kemudian sang Profesor memberi kabar, 'Denny congratulation! You are now Profesor of Melbourne Law School, and we will pay you'. Luar biasa, saat itu saya belum jadi tersangka, tapi sudah nyaris. Kami sekeluarga putuskan untuk tidak berangkat dulu, khawatir disalahartikan menghindar dari proses hukum," Denny menjelaskan.

 

Pun ketika ia harus dicekal dan ditersangkakan, Melbourne University tetap menunggu dan bertahan memberikan posisi profesor. Sepengetahuan Denny, hanya ada tiga orang yang diundang dan diangkat sebagai Profesor di Melbourne Law School. Pertama, Profesor Adnan Buyung Nasution; dan kedua Profesor Todung Mulya Lubis. Menurut Denny, keduanya memang begawan hukum di Indonesia.

 

"Sedangkan saya, jika tidak ditersangkakan mungkin sekali tidak menjadi Guru Besar di Melbourne Law School, sekolah hukum terbaik di Australia, dan salah satu yang the best di dunia," ujar Denny.

 

Adapun tidak hanya mendapatkan posisi sebagai profesor Di Melbourne University pada 2016-2019. Pada September 2017, ia dan keluarga juga mendapatkan Permanent Residence—visa sebagai penduduk tetap Australia—yang rupanya sangat sulit dan tidak mudah didapatkan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait