Dewan Pengupahan DKI Jakarta Usul 3 Besaran UMP 2024
Terbaru

Dewan Pengupahan DKI Jakarta Usul 3 Besaran UMP 2024

Kalangan serikat buruh mengidentifikasi persoalan upah minimum hanya fokus pada upah pekerja/buruh dengan masa kerja 0 tahun dengan kategori lajang, sehingga besaran upah minimum hanya berkutat pada jaring pengaman (safety net).

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024. Hasilnya, ada 3 usulan besaran nominal dari masing-masing unsur.  Yakni pengusaha mengusulkan Rp.5.043.068 (2,9 persen), serikat buruh Rp.5.637.068 (15 persen), dan pemerintah provinsi DKI Jakarta Rp.5.067.381 3,4 persen). Ketiga usulan sudah diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja/buruh, Dedi Hartono, mengatakan unsur serikat buruh tetap konsisten memperjuangkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Rinciannya, inflasi DKI Jakarta (1,89 persen), pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen), ditambah indeks tertentu (8,15 persen).

Formula penghitungan upah minimum yang diusulkan buruh hanya mengubah nilai alfa (α) menjadi positif dengan jumlah 8,15 persen. Besaran alfa yang diusulkan itu merupakan standar kenaikan upah yang selama ini dihilangkan melalui kebijakan formula upah sejak terbit UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Usulan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 dari unsur serikat pekerja/buruh masih di bawah nilai batas atas upah yang dihitung oleh BPS, sehingga usulan sebesar Rp5,6 juta masih wajar,” kata Dedi dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Baca juga:

Kalangan serikat pekerja/buruh, menurut Dedi telah mengidentifikasi persoalan upah minimum yakni hanya fokus pada upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 0 tahun dengan kategori lajang. Sehingga besaran upah minimum hanya berkutat pada jaring pengaman (safety net). Padahal fakta di lapangan, perusahaan menggunakan upah minimum sebagai acuan untuk mengupah mayoritas pekerja/buruh sekalipun masa kerjanya sudah di atas 1 tahun.

Bagi Dedi, masalah itu membuat pengupahan pada praktiknya tidak berkeadilan. Begitu juga dihapusnya upah minimum sektoral yang sejatinya upah untuk setiap sektor industri tak bisa disamaratakan karena masing-masing butuh pekerja/buruh dengan keterampilan yang berbeda-beda. Upah minimum sektoral yang dihapus melalui UU 6/2023 harus diatur lagi seperti sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait