Dewan Pers Bantah Perpres Publisher Rights Untungkan Pihak Tertentu
Terbaru

Dewan Pers Bantah Perpres Publisher Rights Untungkan Pihak Tertentu

Perpres ini tidak mengatur produk jurnalisme melainkan distribusi konten dan tanggung jawab platform.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?, Jumat (1/3). Foto: Kominfo
Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?, Jumat (1/3). Foto: Kominfo

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menepis kekhawatiran sejumlah kalangan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Isu ini muncul sejak Perpres Publisher Rights resmi diumumkan dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2024.

Menurut Yadi, Perpres Publisher Rights justru akan menguntungkan semua pihak, baik media besar maupun media kecil.

“Dengan lahirnya perpres ini, secara kelompok atau sendiri-sendiri, media kecil di daerah akan punya bargaining konten yang sama dengan media besar nasional. Konten mereka punya peluang yang sama untuk dipakai di platform seperti Google, Meta, dan sebagainya,” jelasnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?”, Jumat (1/3), dikutip dari lama resmi Kominfo.

Baca juga:

Yadi Hendriana meluruskan anggapan keliru soal Perpres Publisher Rights yang dinilai akan membatasi ruang lingkup jurnalistik. Menurutnya, Perpres ini tidak mengatur produk jurnalisme melainkan distribusi konten dan tanggung jawab platform.

“Proses jurnalisme ada 3 basic modal, yakni peliputan, editing, publishing. Itu semua sudah diatur Dewan Pers dalam kode etik. Ada satu proses yang tidak terkait kode etik, yakni distribusi konten. Nah distribusi konten ini belum ada standar etiknya. Itu yang akan diatur oleh perpres ini,” tuturnya.

Yadi menjelaskan Dewan Pers menjamin Perpres Publisher Rights akan menguntungkan banyak pihak sekaligus menunjang lahirnya jurnalistik yang berkualitas dan bermartabat di masa mendatang. Lebih lanjut Yadi Hendriana menambahkan, hanya berselang dua hari setelah diterbitkan Jokowi, Dewan Pers juga langsung tancap gas dengan membentuk gugus tugas untuk mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait