Dewas Nilai Bersalah 12 Pegawai Kasus Pungli di Rutan KPK
Utama

Dewas Nilai Bersalah 12 Pegawai Kasus Pungli di Rutan KPK

Dengan melakukan perbuatan pelanggaran etika yakni pungli di Rutan KPK. Terlebih, tindakan tersebut sebagai tindakan menyalahgunakan jabatan sebagai pegawai KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono dan Indriyanto Seno Adji memimpin sidang etik. Foto: RES
Kiri-kanan: Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono dan Indriyanto Seno Adji memimpin sidang etik. Foto: RES

Setelah menyeruak kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas (Dewas) akhirnya bergerak memproses sejumlah pegawai lembaga antirasuah. Setidaknya ada 12 orang pegawai KPK yang dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan pelanggaran etik tersebut.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Penggabean menegaskan kedua belas orang pegawai KPK telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pelanggaran etika dengan melakukan  pungli di Rutan KPK. Terlebih, tindakan tersebut sebagai tindakan menyalahgunakan jabatan sebagai pegawai KPK.

Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan,” ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sebagaimana dikutip dari laman Antara, Kamis (15/2/2024).

Dia menerangkan, kedua belas orang pegawai KPK itu telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Nah, dalam persidangan etik, Dewas menjatuhkan sanksi hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Baca juga:

Tak hanya itu, Dewas KPK pun merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan terkait penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya 12  pegawai itu bakal diserahkan ke pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut. Dia beralasan, kedua belas pegawai tersebut melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK. Dengan demikian menjadi ranah dari Setjen KPK.

Menurut Tumpak berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan telepon genggam di dalam rutan KPK. Namun praktiknya, oleh pegawai KPK bersangkutan di Rutan dibiarkan. Ternyata terbukti para terperiksa terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK. Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.

Tags:

Berita Terkait