Di Malaysia, Lisensi Advokat Tak Berdasarkan Berita Acara Sumpah Pengadilan
Berita

Di Malaysia, Lisensi Advokat Tak Berdasarkan Berita Acara Sumpah Pengadilan

Dalam rangka penandatanganan MoU Peradi-Malaysian Bar, delegasi advokat Malaysia datang ke Indonesia sekaligus berdiskusi tentang berbagai isu hukum dan peluang bisnis jasa hukum di kedua negara.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Di Indonesia, sebelum menjadi advokat harus diambil sumpah oleh Pengadilan. Bagaimana dengan di Malaysia?

Sama. Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi hukum, lalu bekerja magang di firma hukum selama 9 bulan. Setelah itu bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan, lalu akan diadakan seremoni pelantikan yang disebut call to the bar. Artinya Pengadilan sudah mengizinkan untuk menjadi advokat. Tapi ini belum memberikan izin untuk berpraktik sebagai advokat. Untuk bisa berpraktik advokat harus mendaftarkan diri sebagai anggota Malaysian Bar, membayar sejumlah biaya administrasi, lalu Malaysian Bar memberikan sertifikat praktik.

 

Saat magang harus dibimbing oleh advokat yang sudah berpraktik 7 tahun atau lebih. Untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan harus melampirkan sertifikat magang yang diberikan advokat pendamping. Sebagai bukti bahwa anda memang sudah layak untuk menjadi advokat.

 

Semua jenis praktik advokat di peninsula Malaysia wajib menjadi anggota Malaysian Bar. Entah itu litigasi kriminal, korporasi, dll. Kecuali bagi in house counsel yang menjadi pegawai di perusahaan. Meskipun corporate lawyer yang tidak beracara di pengadilan, selama mereka bekerja di firma hukum untuk layanan jasa hukum, memberikan nasehat hukum bagi perusahaan, tetap harus menjadi anggota Malaysian Bar.

 

Apakah profesi advokat di Malaysia dikategorikan sebagai penegak hukum seperti advokat di Indonesia?

Tidak, kami bukan lembaga penegak hukum. Kami lembaga profesi yang mengelola profesi advokat termasuk disiplin profesi. Jika ada anggota Malaysian Bar melanggar hukum, dewan etik bisa memecatnya.

 

Apa bahasa resmi yang digunakan di peradilan? Apakah bahasa Melayu atau bahasa Inggris?

Berdasarkan undang-undang, bahasa resmi yang digunakan adalah bahasa Melayu. Tapi tidak dilaksanakan secara ketat. Hakim bisa mengizinkan penggunaan bahasa Inggris. Tapi dalam dokumen-dokumen resmi di peradilan harus menggunakan bahasa Melayu, boleh juga melampirkan terjemahan dalam bahasa Inggris. 

Tags:

Berita Terkait