Diduga Ada Kecurangan, 3 Calon Ketua Umum Tolak Hasil Kongres IPPAT 2018
Utama

Diduga Ada Kecurangan, 3 Calon Ketua Umum Tolak Hasil Kongres IPPAT 2018

Presidium Kongres IPPAT VII ke-7 di Makassar dianggap 3 calon Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) tidak memenuhi mekanisme prosedural atas kejanggalan dalam penghitungan suara.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Ada dugaan penyimpangan dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, ini yang mau kita luruskan supaya jadi preseden baik untuk kongres-kongres mendatang,” kata Pieter menambahkan dalam konferensi pers.

 

Pieter meyakinkan bahwa para calon Ketua Umum yang menolak hasil pemilihan dalam kongres tidak bermaksud menuding pihak manapun sebagai pelaku kecurangan secara sengaja dan terstruktur. Mereka hanya berupaya memperjelas soal dugaan kecurangan yang diabaikan oleh Presidium Kongres IPPAT ke-7 di Makassar.

 

(Baca Juga: BPN: Magang Bagi Calon PPAT Tak Harus Sesuai Domisili)

 

Mereka tidak puas dengan sikap Presidium Kongres yang tidak menyerahkan persoalan selisih jumlah suara kepada peserta kongres. Padahal semestinya bisa dilakukan pemungutan ulang suara di lokasi kongres. Namun Presidium Kongres justru langsung menetapkan hasil pemungutan suara tanpa menindaklanjuti keberatan ketiga calon Ketua Umum lainnya.

 

Pieter menjelaskan bahwa Kongres IPPAT ke-7 di Makassar lalu memiliki agenda untuk memilih anggota Majelis Kehormatan Pusat IPPAT dan formatur kepengurusan pusat IPPAT termasuk Ketua Umum. Para peserta kongres yang memiliki hak suara akan mendapatkan dua surat suara. Satu surat suara untuk memilih kandidat Ketua Umum dan satu surat suara lainnya untuk memilih anggota Majelis Kehormatan Pusat.

 

“Saya kasih ilustrasi, peserta ada 4000, jumlah total suara dari kedua kotak suara harusnya 8000. Temuan awal kami ada selisih 300 lebih. Ini signifikan, calon Hapendi dengan Julius selisihnya hanya 50an suara,” kata Pieter.

 

(Baca Juga: 3 Potensi Masalah Bagi PPAT Akibat Perluasan Wilayah Kerja)

 

Pieter juga menjelaskan adanya rekaman video peserta kongres yang membawa lebih dari dua surat suara di tangannya ketika memasukkan suara ke kotak suara. Hal ini menambah kejanggalan dalam prose pemilihan selain jumlah suara total di kotak suara yang lebih banyak dari seharusnya. “Laporan kebaratan ini diabaikan Presidium Kongres, langsung mereka tetapkan. Ini jadinya keputusan Presidium, bukan keputusan Kongres,” kata Pieter menegaskan.

 

Hingga tulisan ini dimuat, hukumonline telah berusaha menghubungi pihak panitia kongres untuk mengonfirmasi kejadian saat kongres. Namun pesan singkat yang dikirm hukumonline hanya dibaca tanpa jawaban. Demikian pula sambungan telepon yang belum diangkat.

Tags:

Berita Terkait