Diduga Terima SGD 625 Ribu, KPK Kembali Tetapkan Tersangka Pejabat Ditjen Pajak
Terbaru

Diduga Terima SGD 625 Ribu, KPK Kembali Tetapkan Tersangka Pejabat Ditjen Pajak

Penetapan Alfred Simanjuntak menambah daftar panjang tersangka yang terlibat dalam kasus suap pajak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Kemudian, sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Lalu, sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB. Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama Tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS. Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 s/d 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

KPK menyayangkan masih adanya seorang penyelenggara negara yang ditugaskan untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan megara, justru mengingkari amanah dan tugas yang diembannnya dengan melakukan korupsi terhadap penerimaan negara itu sendiri.

“Korupsi terhadap penerimaan negara sesungguhnya telah mengkorupsi pembangunan nasional. Karena pundi-pundi penerimaan negara merupakan modal pembiayaan pembangunan melalui anggaran belanja nasional. KPK mengingatkan, setiap penyelenggara negara memperoleh gaji dari uang rakyat, sudah seharusnya teguh amanah dan melaksanakan tugas dengan penuh Integritas dan tanggung jawab untuk melayani kepentingan megara, kepentingan rakyat,” ungkap Setyo.

Tags:

Berita Terkait