Digugat Nasabah Rp1 Triliun, Begini Respons BRI
Terbaru

Digugat Nasabah Rp1 Triliun, Begini Respons BRI

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) buka suara terkait gugatan perdata senilai Rp1 Triliun yang diajukan oleh nasabah prioritas BRI, Indah Harini. Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menyampaikan tiga poin atas gugatan yang berawal dari sengketa salah transfer dana tersebut.

Poin pertama, dalam pernyataan tertulis pada Rabu, (22/12), Akhmad menyampaikan bahwa kejadian salah transfer dana tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu. Saat itu Indah Harini telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI miliknya dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

Poin kedua, Akhmad menjelaskan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang mengatur tentang pasal pidana bagi nasabah yang menguasai dana salah transfer. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar".

Dan poin ketiga, berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum, Akhmad menegaskan bahwa Indah selaku nasabah penerima salah transfer wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya. Namun BRI mengklaim bahwa Indah tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya kepada BRI. (Baca: Sengketa Salah Transfer, Nasabah Gugat BRI Rp1 Triliun)

“Maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang bersangkutan yang sedang berlangsung,” tegas Akhmad.

Sebelumnya nasabah Prioritas Bank Rakyat Indonesia (BRI), Indah Harini mengajukan gugatan melawan hukum terhadap PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Gugatan ini berawal dari sengketa salah transfer yang dilakukan oleh BRI ke rekening Valas GBP Indah senilai GBP 1,714,842.00 atau sebesar Rp32.455.998.234.91.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/12), Kuasa Hukum Indah, Henri Kusuma menyampaikan bahwa awal mula sengketa terjadi saat kliennya menerima dana senilai kurang lebih Rp38 miliar di rekening tabungan valas GBP. Dana tersebut masuk dalam tiga waktu yang berbeda yakni pada 25 November 2019 (tiga kali transaksi), 10 Desember 2019 (empat kali transaksi) dan 16 Desember 2019 (dua kali transaksi).

Beriktikad baik, pada 3 Desember 2019 Indah mendatangi kantor BRI untuk menanyakan perihal transfer atau dana yang masuk rekening Valas GBP karena dalam keterangan transfer terdapat keterangan “Invalid Credit Account Currency”. Saat itu, lanjut Henri, customer service BRI membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian memberikan Trouble Ticket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan. (Baca: Konsekuensi Hukum Salah Transfer Dana bagi Penyelenggara dan Nasabah)

Pada tanggal 10 Desember dan 16 Desember 2019, Indah kembali menanyakan ke customer Service BRI perihal dana masuk. Menurut penjelasan Henri, kala itu customer service BRI melakukan pengecekan data transaksi, namun customer service BRI menjelaskan bahwa tak ada keterangan atau klaim dari divisi lain terkait dana yang masuk ke rekening Indah, sehingga transfer tersebut memang ditujukan kepada dirinya.

Kemudian pada 23 Desember 2019 Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas GBP nya ke rekening Deposito Berjangka valas GBP pada kantor cabang Bank BRI. Lalu, untuk menghindari unsur riba rekening Deposito Berjangka valas GBP tersebut, pada 24 Februari 2020 dana tersebut dipindahkan Indah ke BRI Syariah. Karena telah melapor ke pihak bank dan tidak terdapat klaim dari BRI, Henri mengatakan bahwa kliennya menggunakan dana tersebut dalam berbagai transaksi sepanjang 2019 hingga 2020.

Indah merasa dana tersebut berasal dari tax refund dan 17 lembar kupon undian yang dimasukkan ke dalam dropbox yang tersedia saat dia berada di Edinburgh, United Kingdom (UK) saat mengurus pendidikan anaknya. Dalam kupon tersebut, tax refund dan hadiah kupon diminta untuk dikreditkan ke rekening tabungan valas GBP yang ada di BRI.

Namun setelah berjalan kurang lebih 11 bulan sejak 1 Desember 2019 dan tak ada komplain dari BRI terkait transfer dana dimaksud, pada 6 Oktober 2020 account officer BRI, yang biasa melayani Indah sebagai Nasabah Prioritas menelepon dan memberitahu bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar GBP 1,714,842.00 yang diterima pada kurun waktu 25 November 2019 - 15 Desember 2019.

“BRI menghubungi klien kami tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan 2 (dua) lembar kertas HVS kosong. Klien kami diminta menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk,” demikian kata Henri.

Indah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada BRI dengan total tuntutan ganti rugi Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita Indah setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan dengan No Perkara 741/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst sudah didaftarkan pada Selasa, (30/11) lalu.

“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait