Dihukum Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Belum Putuskan Upaya Hukum
Utama

Dihukum Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Belum Putuskan Upaya Hukum

Meski Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun twitternya menyatakan tidak akan banding dan siap menjalankan putusan pengadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketiga, menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. Keempat, mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Majelis juga menghukum tergugat V untuk melakukan 3 hal. Pertama, inventarisasi terhadap baku mutu udara ambien, potensi pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna lapangan dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik.

Kedua, menetapkan status mutu udara ambien setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat. Ketiga, menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus tepat sasaran dan melibatkan partisipasi publik. 

“Majelis menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya serta menghukum tergugat membayar perkara Rp4.255.000.”

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Thariq Al Ghiffary, mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak terhadap putusan tersebut. “Masih dibahas dalam rapat apakah akan banding atau tidak,” kata Thariq melalui sambungan telepon, Jumat (17/9/2021).

Thariq mengakui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui akun twitter mengatakan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan. Menurut Thariq, pada intinya tidak ada persoalan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menerima putusan itu karena selama ini Pemprov DKI sudah menerbitkan berbagai kebijakan untuk menjaga kualitas udara bersih di Jakarta.

“Jadi yang diputus pengadilan itu kita sudah kerjakan, misalnya tentang uji emisi dan lainnya. Sehingga kita tinggal menindaklanjuti saja sesuai putusan itu,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait