Dikriminalisasi, Advokat Luqmanul Hakim Laporkan Oknum Pegawai Perumahan di Tangerang
Terbaru

Dikriminalisasi, Advokat Luqmanul Hakim Laporkan Oknum Pegawai Perumahan di Tangerang

Jika dianggap tidak benar, advokat dapat dilaporkan ke organisasi advokat tempatnya bernaung dan bukan ke kepolisian.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

 

“Jika dianggap tidak benar, advokat dapat dilaporkan ke organisasi advokat tempatnya bernaung dan bukan ke kepolisian. Bila ada laporan dari masyarakat ke kepolisian tentang perbuatan advokat yang sedang menjalankan profesinya, sudah seharusnya pihak kepolisian menolak dan menyarankan orang tersebut untuk melaporkan ke organisasi advokat. Jelas-jelas ini merupakan tindakan kriminalisasi terhadap profesi advokat,” Luqman menambahkan. 

 

Ia sendiri menyayangkan oknum polsek yang dengan cepat menerima dan memproses laporan terhadap dirinya. Ia mempertanyakan respons pemanggilan yang begitu cepat, apalagi jika merujuk beberapa situasi di mana advokat sering kali diproses di kepolisian. Luqman telah melaporkan balik perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan profesi advokat, serta fitnah penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pegawai perumahan tersebut.

 

 “Saya juga minta laporan karena adanya pelecehan profesi, di mana saya dicaci dengan bahasa kasar. Namun, kenapa laporan ini tidak dapat diterima, lalu saya diarahkan ke polres? Sementara, laporan dari oknum pegawai yang jelas mengada-ada ini diterima oleh polsek. Saya menjalankan profesi berdasarkan surat kuasa. Profesi ini adalah officium nobile. Dalam konteks ini, saya bersikeras dengan pendirian saya,” pungkas Luqman.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Tags:

Berita Terkait