Sesuai kesepakatan
Walau demikian, Albert mengatakan belum mengetahui isi putusan sidang mediasi yang mengundang protes dari warga Buyat, karena dia tidak terlibat langsung di dalamnya. Saya baru saja datang dari Medan, sidangnya sendiri tanggal lima (5 Januari, red). Nanti kami akan klarifikasi setelah putusan dan draf perdamaian asli yang kami ajukan sudah kami terima, lalu kita lihat isinya. Kalau putusannya belum ada, buat apa kita bicara, cetusnya.
Albert mengatakan, perdamaian adalah suatu proses hukum juga. Dia menyebutkan, perdamaian inipun sudah sepengetahuan warga Buyat pada 20 Desember 2004. Saat itu sudah dibuat draf kesepakatan untuk berdamai antara warga Buyat dengan NMR.
Berdasarkan sumber hukumonline di PN Jaksel, putusan mediasi yang dipimpin oleh Mediator, Hakim Johanes E. Binti, tidak berbeda dengan siaran pers 28 Desember lalu. Dalam putusan itu dinyatakan, ketiga penggugat telah mencabut gugatannya, dan mengakui tuduhan mereka terhadap NMR tidak berdasar.
Sebelum putusan itu dibuat, 3 Januari 2004 lalu ketiga warga Buyat tersebut sempat mengirimkan penangguhan proses mediasi kepada Majelis Hakim PN Jaksel dalam gugatan mereka terhadap NMR. Sayangnya, surat itu belum dibalas hingga akhirnya mediasi pun berakhir.
Pencabutan kuasa itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor LBH Kesehatan, Jumat (7/1). Sebelumnya, ketiga orang warga Buyat yang menguasakan gugatannya kepada LBH Kesehatan adalah Masnah Stirman, Rashit Rahmat dan Juhria Ratubahe. Mereka menyatakan tidak pernah menginstruksikan LBH Kesehatan untuk mencabut gugatan terhadap NMR, apalagi mengatakan tuntutan mereka tidak berdasar. Pencabutan gugatan ini terungkap dalam siaran pers yang diterbitkan oleh NMR (28/12).
Saat ketiganya meminta penjelasan, tidak ada respon dari LBH Kesehatan. Akhirnya mereka bersepakat untuk datang ke Jakarta dan akan mencabut surat kuasa yang telah diberikan sebelumnya.
Berbicara mewakili saudaranya, Anwar Stirman--saudara dari Masnah Stirman--, mengatakan, pencabutan kuasa tersebut disebabkan LBH Kesehatan tidak transparan dalam mewakili penggugat dalam sidang mediasi yang berlangsung di PN Jaksel. Kami tidak pernah mencabut gugatan kepada Newmont dan kami tidak mau mengakui bahwa tuduhan kami terhadap Newmont tidak berdasar, ujarnya.
Menanggapi hal ini LBH Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk dicabut sebagai kuasa hukum. "Kami siap. Asal benar alasannya. Tapi kalau karena adanya pihak lain yang akan menyia-nyiakan mereka, secara nurani kami tidak ikhlas," tegas Albert Panggabean, kepala divisi non litigasi LBH Kesehatan. Dikatakan Albert, pencabutan ini harus didasari bukti bahwa LBH Kesehatan telah bertindak tidak professional.