Dirasa Kurang, Masukan dari Pelaku Usaha Terhadap Pedoman Tender
Berita

Dirasa Kurang, Masukan dari Pelaku Usaha Terhadap Pedoman Tender

Pedoman tender versi KPPU itu tersebut hanya merumuskan indikasinya. Sedangkan bentuk persekongkolan akan diputuskan oleh majelis dalam pemeriksaan perkara.

CR
Bacaan 2 Menit
Dirasa Kurang, Masukan dari Pelaku Usaha Terhadap Pedoman Tender
Hukumonline

Jadi praktis, anggota KPPU sudah pernah menangani tender. Jadi kami sepakat, kalau sudah tidak ada lagi masukan, maka draf final itu akan segera kami presentasikan dan membahasnya minggu depan, ujar Soy kepada wartawan, Senin (28/3). Rencananya, kata dia, pedoman tersebut akan diterbitkan sebelum pergantian anggota KPPU bulan Juni nanti.

Garis besar dari pedoman tender tersebut,  kata Soy, mengatur tentang tiga macam bentuk persekongkolan tender, yaitu horizontal, vertikal serta gabungan keduanya. Namun, mengenai bentuk-bentuk persekongkolan secara spesifik tidak disebutkan, karena perkembangan persekongkolan yang terjadi dalam dunia usaha.

Oleh karena itu, KPPU hanya merumuskan indikasinya. Sedangkan bentuk persekongkolan itu sendiri akan diputuskan oleh majelis KPPU dalam pemeriksaan perkara.

Kepentingan umum

Lebih jauh Soy mengatakan, titik tolak dari kriteria pelaksanaan tender adalah kepentingan umum. Mengenai kepentingan umum ini, menurutnya dibagi menjadi dua hal, yaitu pelaku usaha sendiri, artinya harus ada kesempatan pada pelaku usaha lainnya untuk berkompetisi. Kedua, menyangkut konsumen atau anggaran milik negara.

Maka dari itu tender yang menggunakan anggaran biaya negara. Misalnya seperti BUMN, berapapun nilainya kalau ada dugaan (persekongkolan) dan menyangkut kepentingan umum, maka akan kami periksa, tandasnya.

Menyambung pendapat Soy, anggota KPPU lainnya, Samsyul Maarif mengatakan, ada batasan nilai mengenai pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di Keppres No 80/2003 Kalau tendernya itu menggunakan dana dari APBN dan APBD, (kalau (nilainya) di atas Rp 100 juta harus melalui tender, imbuhnya.

Sebagaimana diamanatkan pasal 35 ayat f UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang membuat pedoman yang berkaitan dengan pelaksanaan UU tersebut. Sebagai realisasinya, dalam waktu dekat KPPU akan menerbitkan Pedoman tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender Berdasarkan UU No 5/1999 (Pedoman Tender).

Pedoman tender yang akan diterbitkan KPPU sampai saat ini masih berbentuk draf (lihat file attachment). Berdasarkan penuturan Soy Martua Pardede, anggota KPPU yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Perumus, pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan pandangan yang jelas kepada pelaku usaha, dalam memahami hukum persaingan usaha, khususnya mengenai persekongkolan dalam tender.

Yang jadi persoalan, ujar Soy, lembaganya merasa kurang mendapatkan respon dan masukan dari pelaku usaha, dalam penyusunan pedoman tersebut. Padahal, KPPU telah melemparkan draf pedoman itu kepada pelaku usaha sejak tahun lalu.

Dikatakan Soy, perbaikan draf tersebut akhirnya dilakukan dengan memberdayakan proses penegakan hukum yang dilakukan KPPU selama ini. Pertimbangannya, lebih dari setengah laporan yang masuk ke KPPU, menyangkut pelaksanaan tender.

Halaman Selanjutnya:
Tags: