Ditjen Pajak Pecat Pegawai Terlibat Suap
Berita

Ditjen Pajak Pecat Pegawai Terlibat Suap

Ke depan, Wajib Pajak diminta menjadi bagian dari proses reformasi birokrasi di Ditjen Pajak.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Ditjen Pajak Pecat Pegawai Terlibat Suap
Hukumonline

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan dua oknum pegawai pajak berinisial “MDI” dan “ED” dan oknum Wajib Pajak berinisial “E”, pada Rabu, 15 Mei. Atas kasus tersebut, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengaku menyesal atas terjadinya praktik penyuapan terhadap oknum aparat pajak. Agar kejadian ini tidak terulang, ia meminta selain oknum pegawai pajak, penyuap oknum pajak juga ditangkap sehingga dapat memberikan efek jera yang lebih luas.  

“Kita sangat mengapresiasi KPK yang secara konsisten mendukung Ditjen Pajak dalam memberantas segala bentuk korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak dan oknum Wajib Pajak, karena selain oknum pegawai pajak, penyuapnya pun ditangkap sehingga dapat memberikan efek jera yang lebih luas,” katanya, Kamis (16/5).

Menurut Petrus, Ditjen Pajak akan memberikan sanksi terhadap oknum terkait seperti yang telah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya, yakni melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. 

Petrus mengatakan, ke depan, Ditjen Pajak tidak akan berhenti dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai kewenangannya kepada setiap oknum pegawai pajak yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum. 

“Ditjen Pajak secara konsisten akan terus melaksanakan penegakan hukum kepada setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan,” ujarnya.

Petrus menjelaskan, apa yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi logis dan buah dari reformasi birokrasi yang telah dan sedang berjalan di Ditjen Pajak.  Selanjutnya, Ditjen Pajak juga akan terus membenahi mental dan moral para pegawainya agar tidak terjadi lagi kasus serupa. 

“Membangun budaya baru yang berahklak dan memiliki etika baik memerlukan upaya keras dan berkesinambungan serta waktu yang tidak singkat,” ujar Petrus. 

Dia melanjutkan, dukungan dari semua pemangku kepentingan sangat diperlukan agar semangat reformasi di Ditjen Pajak terus berkobar untuk Indonesia yang lebih baik. Secara khusus kepada Wajib Pajak, sambung Petrus, pihaknya mengajak untuk bersama-sama menjadi bagian dari proses reformasi birokrasi di Ditjen Pajak.

Seperti diketahui, para penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan pada Rabu (15/5) sekitar pukul 12.00 WIB, menangkap dua oknum pegawai pajak berinisial "MDI" dan "ED" serta oknum Wajib Pajak berinisial "E". Oknum pajak yang diduga menerima suap dari wajib pajak tersebut bertugas sebagai pegawai Direktorat Jenderal Wilayah Pajak Jakarta Timur.

Tags:

Berita Terkait